Thursday, 19 October 2017

Dasar Hukum Forex Handel


Admin 6:04 PM 4comments Dasar Hukum Perdagangan FOREX Yang Harus Diperhatikan Bagi Investor Forex Sebelum Melakukan Investasi Adalah Bagaimana Legalitas Perdagangan Forex Forex Trading Hakum Maupun Agama. Dan juga kemana harus melapor apabila terjadi kesalahan dalam sistem perdagangan yang menyebabkan timbulnya kerugian pada investor. Perdagangan forex termasuk dalam Perdagangan Berjangka dan diawasi langsung oleh Departemen Perdagangan Yang diatur dalam bentuk Undang-undang, yaitu UU Nr. 32 Tahun 1997. Hal ini dilakukan karena sifat bisnis forex yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya kepastian hukum, maka masyarakat dapat terlindungi dari praktek-praktek perdagangan yang dapat merugikan investor itu sendiri. Pengaturan Perdagangan Berjangka Terdapat dua lapis pengaturan di dalam Perdagangan Berjangka. Pertama, dilakukan oleh Bursa Berjangka. Dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Lembaga Kliring Berjangka. Dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesien (KBI) melalui Selbstverordnung. Yang kedua, dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur Perdagangan Berjangka di Indonesien Agar tercipta Pasar Berjangka yang adil dan jujur. Pengaturan Perdagangan FOREX Forex termasuk dalam golongan Perdagangan Berjangka, dan perdagangan forex diatur dalam UU Nr. 32 Tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuanpelaporan, dan penerapan hukum. Bab VII dari UU Nr. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan Perdagangan Berjangka, yang antara lain membahas pedoman perilaku Pialang Berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan Ordnung jual dan beli nasabah atau Investor. Pasal 51 Dari Undang-undang Perdagangan Berjangka ini menjelaskan Bahwa Pialang Berjangka Sebelum Me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut. Dimana margin tersebut dapat berupa uang danatau surat berharga tertentu Pialang Berjangka wajib memperlakukan Marge milik nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka di Bank, yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan. Dengan Jaminan Pasal 51 UU Nr. 32 Tahun 1997 Ini, Investor Tidak Perlu Khawatir Dana Yang Disetor Ke Perusahaan Pialang Akan di Salah Gunakan. Meski Demikian, Bukan Berarti Investor Dapat Memilih Sembarang Pialang. Investor harus jeli dan mencermati kapabilitas serta kredibilitas pialang yang dipilihnya. Badan Pengawas Salah satu kelebihan dalam berinvestasi di Perdagangan Berjangka (khususnya forex) adalah adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU Nr. 32 Tahun 1997, Pemerintah Indonesien menetapkan bahwa badan pengawas Perdagangan Berjangka merupakan Einheit kerja yang berada di bawah naungan dan tanggung jawab Menteri Perdagangan, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bursa Berjangka Bursa Berjangka adalah suatu organisasi berdasarkan keanggotaan, dan berfungsi menyediakan fasilitas bagi terselenggaranya serta terawasinya kegiatan Perdagangan Kontrak Berjangka, Agar sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan Perdagangan Berjangka yang berlaku. Bursa Berjangka harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), dengan pemegang saham para perusahaan Pialang Berjangka. Pemegang Saham ini Minimum Terdiri Dari Sebelas Badan Usaha Yang Tidak Berafiliasi Satu Dengan Yang Lainnya. Meskipun berbadan hukum PT, Bursa Berjangka berbeda dengan PT pada umumnya, karena membawa misi khusus, yaitu mengelola Perdagangan Berjangka yang mengutamakan pelayanan terbaik dan Mitgliedikan kemudahan bagi anggotanya dalam melakukan transaksi. Untuk menghindari kepemilikan Bursa Berjangka oleh satu orang atau kelompok, setiap pemegang saham hanya boleh memiliki satu saham. Jika Kegiatan Bursa Mulai Mengarah Pada Hal-Hal Yang Merugikan Masyarakat, Kegiatan Bursa Tersebut Dapat Dihentikan. Di Indonesien, badan usaha pertama yang menjadi penyelenggara kegiatan Perdagangan Berjangka adalah BBJ atau Jakarta Futures Exchange (JFX). Lembaga Kliring Berjangka Lembaga Kliring Berjangka atau Biasa Krankheit Lembaga Kliring Adalah Lembaga Pelengkap Dari Bursa Berjangka Yang Harus Ada Dalam Sistem Perdagangan Berjangka. Berdasarkan UU Nr. 32 Tahun 1997, Lembaga Kliring terpisah dari Bursa Berjangka dan merupakan institusi tersendiri. Lembaga Kliring berfungsi menyelesaikan dan menjamin kinerja semua transaksi yang dilakukan di Bursa Berjangka dan telah didaftarkan. Lembaga Kliring akan bertindak sebagai penjual terhadap investor yang memiliki posisi beli yang masih terbukabelum dilikuidasi. Sebaliknya, juga sebagai pembeli terhadap investor yang memiliki posisi jual yang masih terbuka. Lembaga Kliring juga bertindak sebagai penjamin atas dana nasabah, khususnya bila terjadi kepailitan pada Pialang Berjangka, dimana Investor menyetor dananya sebagai modal. Pialang Berjangka Pialang Berjangka merupakan unsur utama dan berada di garis terdepan dalam kegiatan perdagangan berjangka. Kegiatan utamanya adalah sebagai perantara, bahasa sehari-harinya krankheit makelar antara investor jual dan investor beli yang melakukan transaksi di perdagangan berjangka. Tindakan Pialang Berjangka ini untuk dan atas perintahamanat dari pihak Investor. Jadi untuk jelasnya, jika kita ingin membeli atau menjual forex di BBJ, kita tidak boleh langsung ke BBJ, melainkan harus meminta jasa Pialang Berjangka. Untuk perdagangan forex yang menganut sistem margin, Pialang Berjangka berhak menarik Marge (uang jaminan) atas setiap transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pialang berjangka adalah satu-satunya badan usaha yang boleh menerima amanat (bestellen) dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di bursa. Urusan nasabah dalam hubungannya dengan Bursa dan Lembaga Kliring diwakili Pialang Berjangka ini. Oleh karena itu, syarat untuk menjadi Pialang Berjangka tidaklah mudah. Diperlukan Kemampuan Modal Yang Cukup Dan Keahlian Yang Memadai. Dan yang terpenting, memiliki integritas pribadi dan reputasi bisnis yang baik Pialang Berjangka harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Selain itu supaya legal, Pialang Berjangka harus mejadi anggota Bursa dan mendapatkan izin usaha terlebih dahulu dari Bapebti sebelum beroperasi. Untuk melindungi Investor, Pialang Berjangka diwajibkan memiliki pedoman perilaku sebagaimana yang tertulis di dalam Pasal 49 sd 56 UU No.32 Tahun 1997. Perbandingan antara judi dan Devisenhandel Disini, und a dapat mempelajari bagaimana forex Handel tak bisa disamakan dengan segala bentuk perjudian, antara lain : Faktor penggerak harga Judi. 100 ditentukan oleh bandar Forex Trading. Versorgung vs Demand, dengan dasar alasan ekonomi makro yang jelas, serta pengaruh berita ekonomi, politik dan berbagai faktor lainnya. Legalitas Judi: Illegaler Forex Trading: Legal Dasar Hukum Judi: Tidak ada Forex Trading: UU Nr.32 Th 1997, PP Nr.10 Tgl 27 Januar 1999, Keppres Nr.12 Tgl 27 Januar 1999 Dan SK Kepala Bappebti Tingkat Gewinn Judi: dibatasi Forex Trading: Tidak Dibatasi Risikomanagement Judi. Tidak ada Forex Trading. Ada dan sangat fleksibel Analisa Judi. Pada umumnya tidak ada, kalaupun ada cenderung subjektif dan tidak logis Forex Trading. Ada dan objektif (analisa teknikal grafik dan fundamental berita) Tingkat spekulasi Judi. 100 spekulasi Forex Handel. Ada, tapi sangat kecil, karena kita bertransaksi berdasarkan analisa dan Handelsplan yang logis. Mau tahu bagaimana Islam menanggapi Gerücht Forex Handel Silahkan buka Halaman Ini. 4 kommentare: Antiforex. org adalah portal komunikasi yang mengupas tuntas quot FOREX quot dari sisi keburukannya. Penulis dahulu merupakan pegiat forex dan telah mempelajarinya bertahun-tahun dan juga telah lama melaksanakan transaksi forex Disaat ini dan kedepan penulis mengajak masyarakat terbuka untuk lebih selektif lagi dalam mengenal, memahami dan melakukan bisnis forex ini. Kupas tuntas antiforex. org sebenarnya lebih menitikberatkan pada penolakan dan ajakan untuk berkata tidak pada forex Namun, disadari atau tidak HAK manusia itu bebas untuk memilih untuk penilaian apakah forex itu baik atau buruk Disini penulis tidak bermaksud erinnern kontroversi dengan perang terbuka antara pro dan kontra forex Melainkan ini adalah realita dan pengalaman penulis sendiri sejak 39 bermain forex istilah kerennya handel 39 serta tentunya juga dari hati nurani terdalam sebagai analisa ataupun nantinya bisa menjadi arahan yang tepat bagi yang awam ataupun sudah kelas meister sekalipun di forex Antiforex. org bukan sebuah organisasi, bukan pula sebuah komunitas, ini hanyalah medien pembelajaran sederhana dengan mengajak masyarakat terbuka untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dan pemahaman dengan maksud minimal menjadi filter untuk diri sendiri, keluarga, teman teman, bahkan NEGARA dari ancaman atau eksodus besar - besaran di FOREX Penulis berharap antiforex. org bisa menjadi wadah yang tepat bagi masyarakat terbuka sebagai bahan renungan dan filter disaat disadari atau tidak sudah masuk dalam perangkap forex Saya kira memang semua orang mempunyai hak untuk mengemukakan pendapatnya mengenai bisnis forex ini, baik ada sebagian yang menentang maupun mendukung, kalau berdasarkan pengalaman saya selama ini handel forex di octafx, saya kira forex bisa kita jadikan bisnis sampingan dan tidak melupakan pekerjaan tetap kita selama kita Melakukan handel sesuai dengan MM serta indikator terbaik yang kita punya. Sayapun sudah bisa menghasilkan keuntungan dari broker ini dengan menggunakan fasilitas bank lokal sehingga menambah penghasilan keluarga FBS INDONESIEN 8211 FBS ASIAN adalah salah satu Gruppe Broker Forex Trading FBS Märkte Inc Yang Ada di ASIA Dimana Kami Adalah Online Support Partner Fbs Perwakilan Yang Sah Dipercayakan Oleh Perusahaan FBS Untuk melayani semua klien fbs di asien serta fbs yang ada di indonesien Informasi lengkap tentang fbs asian. Kami merupakan Unterstützung online FBS Indonesien yang resmi Anda dapat menghubungi kami kapanpun Anda inginkan disini: fbsasiankontak-fbs Jika Anda membutuhkan bantuan silahkan hubungi kami ----------------------- -------- Kondisi Handel di FBSDeposit dimulai dari 5 usd Bonus Kaution 100 Asuransi dana hingga 100 Spread dimulai dari 1 Pip Penarikan dana dapat menggunakan Bank Lokal Indonesien Bagi Anda yang terdaftar di fbsasian amp jika Anda sudah Handel 30 Los gratis 1 Juta rupiah -------------------------------- - Bagi Anda Yang Membran-Kanadas-Pelatihan-Dasar-Forex, Anda-Dapat-Mengatur-Jadwal-Belajar Anda Secara online Hubungi di Kontak kami fbsasiankontak-fbs -------------------------------- FBS merupakan broker terpopuler di Indonesien amp memiliki regulasi yang sah. Tanggu apa lagi langsung ke TKP-gt fbsasian Danke Bro sangat membantu..Hukum Handel Forex, Halal atau Haram Saya tulis juga isu ini kerana ada yang email saya bertanyakan tentang adakah pekerjaan saya ini halal atau haram. Einkommen saya sebagai Forex Trader Adakah Halal Atau Haram. Sebenarnya topik yang nak dibincangkan ini agak berat sebenarnya, memandangkan kita sebagai umat Islam mempunyai pelbagai pendapat daripada badan-badan kerajaan, ulama-ulama, ustaz-ustaz dan ilmuan-ilmuan. Berikut saya letakkan Sedutan Video Tentang Apakah Hukum Handel Forex Menurut Perspektif Islam. Adakah harus atau haram Bagaimana boleh jadi haram, bagaimana boleh jadi harus Terdapat banyak kekhilafan dan percanggahan dalam penentuan hukum halal atau haram forexhandel iaitu urusniaga pertukaran matawang secara dalam talian, bukan Geldwechsler. Dengar Penjelasan Terperinci Daripada Ustaz Ahmad Dusuki Tentang Halal Haram Devisenhandel. Ustaz Ahmad Dusuki Pernah Menjadi Panel Bagi Rancangan TV9 Tanyalah Ustaz dan beliau tahu selok belok dalam urusniaga Forex Trading online ini, Tentang Perkara Yang Melibatkan Marge, Hebel, Pegangan akaun dalam matawang US-Dollar. Beliau juga aktif mengupas isu-isu tentang pasarang kewangan Malaysia seperti Hukum ASB, ASN, pelaburan dan lain-lain. Bagaimana Devisenhandel Jadi Harus Bagaimana Jadi Haram Semuanya di Kupas Sebaik Mungkin Dalam Video Ini. Pastikan und ein Menonton Video ini sehingga habis. Ulasan peribadi saya: Terkilan Saya sebenarnya agak terkilan dengan apa yang difatwakan di Malaysia tentang forex Handel ini adalah Haram jika Handel secara Einzelhandel (dipanggil Einzelhändler, Handel sendiri) dan halal jika di Handel di Bank-Bank. Seolah-olah jika makan ayam yang disembelih sendiri menjadi haram, tetapi jika makan ayam yang di beli dari KFC, Yang diapproved dan dilesenkan menjadi halal. Contoh sahaja lah. Sebenarnya pendapat tentang ini ramai yang mengatakan. Jika kita betul-betul yakin forex handel ini halal maka kita boleh handel, dan jika kita yakin betul-betul haram, kita tinggalkannya sebab ia adalah kekhilafan ulama. Ulama dari negara jiran menetapkan harus, mufti di sini menetapkan harus, majlis fatwa menetapkan haram dan pelbagai lagi. Jika kita yakin dan tahu apa yang kita dagangkan dengan ilmu dan tidak berjudi, ia menjadi harus, inshaALLAH kita cari yang halal dan kita tidak berjudi. Saga juga sedikit terkilan dengan hukum hakam yang ditetapkan untuk produk kewangan di negara kita, contohnya ASB dan ASN, ada yang kata harus, ada yang kata haram, penelitian ada sesetengah kaunter saham yang dimiliki tidak patuh syariah tetapi ada pula tafel syariah yang tetapkan harus atau Halal Pelik bukan Ia seolah-olah tiada titik panduan dan keputusan yang dibuat berkepentingan pada golongan-golongan tertentu. (Isu 2013) Isu Tabung Hajah Yang Mempunyai Kajak-Kajun Saham Yang Berubah Status Dari Patuh Syariah Kepada Tidak Oleh BiNM, Dan TabungHaja memberi 6 bulan masa untuk syarikat-syarikat tersebut untuk patuh syariah, sedangkan einkommen yang datang dari 6 bulan tersebut adakah halal, Sedangkan kaunter saham tersebut ditarik balik kelulusan patuh syariahnya. Jadi Einkommen Dari TabungHajah Seolah-Olah Bercampur Aduk Ini Sangat Merisaukan. Harap semua ini bertambah baik demi menjaga sensitiviti umat Islam di Malaysia. Pelaburan atau Perdagangan Forex Sebenarnya Ada Yang Keliru Tentang Perdagangan Forex (Handel Forex) Dengan Pelaburan Forex. Sekarang Banyak Broker-Broker Yang Tumbuh Maca Cendawan Selepas Hujan, Mengatakan Mereka Broker Forex Dan Menawarkan feste Rückkehr setiap bulan. Saya ingin menyatakan di sini bahawa itu bukan broker forex yang sebenar dan hukum harus forex tidak dapat diaplikasikan padanya sebab ia adalah perkara lain. Ia pelaburan bukan kita Handel sendiri forex dari rumah. Dalam Einzelhandel Handel forex di broker yang betul, tidak terdapat FIXED RETURN dalam forex. Tiada behoben. Semua atas kebolehan dan ilmu kita Jadi hukum hakam yang dibincangkan di sini tidak dapat dikaitkan dengan syarikat yang kononnya broker forex tersebut. Berhati-hatilah, sebab ramai skim pelaburan cepat kaya, labu peram, memberikan Prozent tetap yang berlindung atas nama broker forex sedangkan ia bukan broker forex sebenar. Lambat laun mengikut sejarah, pasti tutup juga syarikat tersebut selepas duit orang ramai sudah berjaya di bolot Ini boleh jadi haram kerana pemberian komisen yang tetap Tiada perniagaan yang dipastikan keuntungannya, bagaimana pulangan menjadi keuntungan tetap di beri Saya akan menulis bab bagaimana mengenali broker forex yang betul nanti. Teruskan melawat blog ini Kita kupas satu-satu InshaALLAH, kita mencari yang halal, masakan saya menjadikan handel forex einkommen utama saya jika handel forex ini haram. Janji saya faham ilmu handel, faham pergerakan ekonomi yang mempengaruhi matawang, ekonomi dunia dan teknikal serta grundlegende analisis, dan posisi buysell tidak masuk atas dasar berjudi, saya berpegang kepada hukumnya harus. Semoga ALLAH memberkati kita semua. Amin Anda di jemput memberikan pandangan anda dengan komen di ruangan bawah. Sekisch Dapatkan Pakej Pembelajaran Forex Lengkap 8211 MoshedFX8217s Ultimate Trader Meisterschaft dan mulakan kerjaya und a sebagai Seorang Forex Trader Professionelle 8211 KLIK SINI Share This PostForex Menurut Hukum Islam Banyak perbedaan pendapat tentang forex itu sendiri, ada yang mengatakan tidak boleh, tetapi ada juga yang mengatakan boleh. Dibawah ini adalah pendapat yang membolehkan dari beberapa sumber tentang forex itu sendiri (sedang untuk yang tidak membolehkan forex itu sendiri, silahkan suche Google). Fit4global. wordpress hanya memberi wacana, dan hanya fokus ke riset ilmiah tentang pergerakan forex Fit4global. wordpress memang didedikasikan untuk meriset secara logika dan ilmiah tentang pergerakan forex baik teknikal maupun grundlegend. Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai Handel Forex, Handel saham, Handelsindex, saham, dan komoditi Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Mari kita ikuti selengkapnya. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Quran, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. Causa Gesetz atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar Adalah Ketidakpastian Tentang Apakah Barang Yang Diperjual-Belikan Itu Dapat Diserahkan Atau Tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, Kendati Barangnya Sudah Ada Tapi Karena Satu Dan Lain Hal Tidak Mungkin Diserahkan Kepada Pembeli, Maka Jual Beli Itu Tidak Sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Beginen juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasail almuashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer Karena itu, Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqaI la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan Bahwa a-haqiqah fi al-ayan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU Nr. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay al-salamajl biajil. Bucht al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bucht ajl biajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ras al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafiiyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bucht al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (aqid) Yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih Objek transaksi (maqud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ras al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafiiyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, denai alasan bahwa aqd al-salam adalah bucht al-madum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (kaufen). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin malumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, teich, dst Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legale maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam. 1. Die grundlegenden Austauschkontrakte Es besteht ein allgemeiner Konsens zwischen islamischen Juristen, dass Währungen verschiedener Länder an einer Stelle mit einer anderen Rate als der Einheit ausgetauscht werden können, da Währungen verschiedener Länder unterschiedliche Einheiten mit unterschiedlichen Werten oder intrinsischen Wert sind , Und Kaufkraft. Es scheint auch eine allgemeine Vereinbarung unter einer Mehrheit der Gelehrten zu sehen, dass eine Devisenbörse auf einer Forward-Basis nicht zulässig ist, dh wenn sich die Rechte und Pflichten beider Parteien auf ein zukünftiges Datum beziehen. Allerdings gibt es bei den Juristen eine beträchtliche Meinungsverschiedenheit, wenn die Rechte einer der Parteien, die der Verpflichtung der Gegenpartei entspricht, auf ein zukünftiges Datum verschoben wird. Um zu erarbeiten, betrachten wir das Beispiel von zwei Individuen A und B, die zu zwei verschiedenen Ländern, Indien und den USA gehören. A beabsichtigt, indische Rupien zu verkaufen und U. S-Dollar zu kaufen. Das Gegenteil ist für B wahr. Der Rup-Dollar-Wechselkurs, der vereinbart wurde, ist 1:20 und die Transaktion beinhaltet den Kauf und Verkauf von 50. Die erste Situation ist, dass A eine Spotzahlung von Rs1000 nach B macht und die Zahlung von 50 von B akzeptiert Die Transaktion wird von beiden Seiten an Ort und Stelle abgewickelt. Solche Transaktionen sind gültig und islamisch zulässig. Es gibt keine zwei Meinungen über das gleiche. Die zweite Möglichkeit ist, dass die Abwicklung der Transaktion von beiden Enden auf ein zukünftiges Datum verschoben wird, sagen wir nach sechs Monaten ab sofort. Dies bedeutet, dass sowohl A als auch B nach sechs Monaten die Zahlung von Rs1000 oder 50 annehmen und akzeptieren würden. Die vorherrschende Ansicht ist, dass ein solcher Vertrag nicht islamisch zulässig ist. Eine Minderheit betrachtet es für zulässig. Das dritte Szenario ist, dass die Transaktion teilweise nur von einem Ende abgewickelt wird. Zum Beispiel macht A eine Zahlung von Rs1000 jetzt an B anstelle eines Versprechens von B, um ihm nach sechs Monaten 50 zu zahlen. Alternativ akzeptiert A jetzt 50 von B und verspricht, Rs1000 zu ihm nach sechs Monaten zu zahlen. Es gibt diametral gegenüberliegende Ansichten über die Zulässigkeit solcher Verträge, die in Währungen bai-salam sind. Der Zweck dieser Arbeit ist es, eine umfassende Analyse der verschiedenen Argumente zur Unterstützung und gegen die Zulässigkeit dieser Grundverträge mit Währungen vorzulegen. Die erste Form der Vertragsvergabe mit dem Austausch von Gegenwerten auf der Stelle ist jenseits aller Kontroversen. Zulässigkeit oder anderweitig der zweite Art des Vertrages, bei dem die Lieferung eines der Gegenwerte auf ein zukünftiges Datum verschoben wird, wird im Rahmen des Riba-Verbots allgemein erörtert. Dementsprechend besprechen wir diesen Vertrag ausführlich in Abschnitt 2, der sich mit der Frage des Verbots von Riba beschäftigt. Die Zulässigkeit der dritten Vertragsform, in der die Lieferung der beiden Gegenwerte abgegrenzt wird, wird im Rahmen der Verringerung von Risiken und Unsicherheiten oder Gharar, die an solchen Verträgen beteiligt sind, allgemein erörtert. Dies ist also das zentrale Thema von Abschnitt 3, der sich mit der Frage von gharar beschäftigt. Abschnitt 4 versucht eine ganzheitliche Sicht auf die Scharia bezieht sich auf Fragen wie auch die ökonomische Bedeutung der Grundformen des Vertrags auf dem Devisenmarkt. 2. Die Frage des Riba-Verbots Die Divergenz der Ansichten1 über die Zulässigkeit oder sonstige Wechselkontrakte in Währungen kann in erster Linie auf die Frage des Riba-Verbots zurückgeführt werden. Die Notwendigkeit, Riba in allen Formen von Devisenverträgen zu beseitigen, ist von größter Bedeutung. Riba in seinem Scharia-Kontext wird allgemein als ein rechtswidriger Gewinn definiert, der aus der quantitativen Ungleichheit der Gegenwerte in einer Transaktion abgeleitet wird, die den Austausch von zwei oder mehr Arten (anwa) bewirkt, die zu derselben Gattung gehören (jins) und regiert werden Die gleiche effiziente Ursache (illa). Riba wird allgemein in Riba al-Fadl (Überschuss) und Riba al-Nasia (Deferment) klassifiziert, die einen unzulässigen Vorteil durch Über - oder Aufschiebung bezeichnen. Das Verbot des ersteren wird durch eine Bestimmung erreicht, dass der Wechselkurs zwischen den Objekten Einheit ist und kein Gewinn für jede Partei zulässig ist. Die letztere Art von Riba ist verboten, indem sie die aufgeschobene Abwicklung nicht zulässt und dafür sorgt, dass die Transaktion von beiden Parteien an Ort und Stelle abgerechnet wird. Eine andere Form von Riba heißt Riba al-jahiliyya oder vor-islamischen Riba, die Oberflächen, wenn der Kreditgeber fragt den Kreditnehmer am Fälligkeitstag, wenn diese würde die Schulden begleichen oder erhöhen die gleiche. Die Zunahme wird begleitet von der Zinszahlung auf den ursprünglich ausgeliehenen Betrag. Das Verbot von Riba im Austausch von Währungen, die zu verschiedenen Ländern gehören, erfordert einen Analogisierungsprozeß (qiyas). Und in einer solchen Übung mit Analogie (qiyas) spielt eine effiziente Ursache (illa) eine äußerst wichtige Rolle. Es ist eine gemeinsame, effiziente Ursache (illa), die den Gegenstand der Analogie mit ihrem Subjekt in der Ausübung des analogen Denkens verbindet. Die angemessene effiziente Ursache (illa) im Falle von Devisentermingeschäften wurde von den Hauptschulen von Fiqh unterschiedlich definiert. Dieser Unterschied spiegelt sich in der analogen Argumentation für Papierwährungen, die zu verschiedenen Ländern gehören. Eine Frage von beträchtlicher Bedeutung im Prozeß der analogen Vernunft bezieht sich auf den Vergleich zwischen Papierwährungen mit Gold und Silber. In den frühen Tagen des Islam, Gold und Silber durchgeführt alle Funktionen des Geldes (Thaman). Währungen wurden aus Gold und Silber mit einem bekannten intrinsischen Wert (Quantum von Gold oder Silber in ihnen enthalten) gemacht. Solche Währungen werden als Thaman haqiqi oder naqdain in Fiqh Literatur beschrieben. Diese waren allgemein als Hauptmittel des Austausches akzeptabel, was einen großen Teil der Transaktionen ausmachte. Viele andere Rohstoffe, wie z. B. verschiedene minderwertige Metalle dienten auch als Austauschmittel, aber mit eingeschränkter Akzeptanz. Diese werden in der Fiqh-Literatur als fals beschrieben. Diese sind auch bekannt als thaman istalahi wegen der Tatsache, dass ihre Akzeptanz nicht aus ihrem intrinsischen Wert, sondern aufgrund der Status, der von der Gesellschaft während einer bestimmten Zeitspanne gegeben wird. Die beiden oben genannten Währungsformen wurden von den frühen islamischen Juristen vom Standpunkt der Zulässigkeit der Verträge, die sie betreffen, sehr unterschiedlich behandelt. Die Frage, die gelöst werden muss, ist, ob die gegenwärtigen Alterspapierwährungen unter die ehemalige Kategorie oder die letzteren fallen. Eine Ansicht ist, dass diese mit thaman haqiqi oder Gold und Silber behandelt werden sollten, da diese als das wichtigste Mittel des Austausches und der Rechnungseinheit wie die letzteren dienen. Daher sollten durch die analoge Begründung auch alle für die thaman haqiqi geltenden Scharia-bezogenen Normen und Unterlassungen auch auf Papierwährung anwendbar sein. Der Austausch von thaman haqiqi ist bekannt als bai-sarf, und daher sollten die Transaktionen in Papierwährungen von den für Bai-Seas relevanten Scharia-Regeln geregelt werden. Die gegenteilige Ansicht behauptet, dass Papierwährungen in ähnlicher Weise wie Fals oder Thaman Istalahi behandelt werden sollten, weil ihr Nennwert sich von ihrem intrinsischen Wert unterscheidet. Ihre Akzeptanz ergibt sich aus ihrer Rechtsstellung im Inland oder der Weltwirtschaft (wie zB bei US-Dollar). 2.1. Eine Synthese alternativer Ansichten 2.1.1. Analoge Begründung (Qiyas) für Riba Prohibition Das Verbot von Riba basiert auf der Tradition, dass der heilige Prophet (Friede sei mit ihm) sagte, Gold für Gold, Silber für Silber, Weizen für Weizen, Gerste für Gerste, Datum für Datum, Salz für Salz, in gleichen Mengen auf der Stelle und wenn die Waren anders sind, verkaufen, wie es Ihnen passt, aber auf der Stelle. So gilt das Verbot von Riba vor allem für die beiden Edelmetalle (Gold und Silber) und vier weitere Waren (Weizen, Gerste, Datteln und Salz). Es gilt auch analog (qiyas) auf alle Arten, die von der gleichen wirksamen Ursache (illa) regiert werden oder die zu einer der Gattungen der sechs in der Tradition zitierten Gegenstände gehören. Allerdings gibt es keine allgemeine Vereinbarung zwischen den verschiedenen Schulen von Fiqh und sogar Gelehrten der gleichen Schule auf die Definition und Identifizierung der effizienten Ursache (illa) von Riba. Für die Hanafis hat die effiziente Ursache (illa) von Riba zwei Dimensionen: die ausgetauschten Artikel gehören zu der gleichen Gattung (Jins) diese besitzen Gewicht (Wazan) oder Messbarkeit (Kiliyya). Wenn in einem gegebenen Austausch sowohl die Elemente der effizienten Ursache (illa) vorhanden sind, dh die ausgetauschten Gegenwerte gehören zu der gleichen Gattung (Jins) und sind alle abwägbar oder alle messbar, dann ist kein Gewinn zulässig (der Wechselkurs muss Gleich der Einheit sein) und der Austausch muss vor Ort sein. Im Falle von Gold und Silber sind die beiden Elemente der effizienten Ursache (illa): Einheit der Gattung (Jins) und die Gewichtbarkeit. Dies ist auch die Hanbali-Ansicht nach einer Version3. (Eine andere Version ähnelt der Ansicht von Shafii und Maliki, wie unten diskutiert wird.) Wenn also Gold für Gold ausgetauscht wird oder Silber gegen Silber ausgetauscht wird, sind nur Spot-Transaktionen ohne Gewinn zulässig. Es ist auch möglich, dass in einem gegebenen Austausch eines der beiden Elemente der effizienten Ursache (illa) vorhanden ist und das andere fehlt. Zum Beispiel, wenn die ausgetauschten Gegenstände alle abwägbar oder messbar sind, aber zu verschiedenen Gattungen gehören (Jins) oder, wenn die ausgetauschten Gegenstände zu derselben Gattung gehören (Jins), aber weder abwägt noch messbar ist, dann mit Gewinn (mit einer anderen Rate als Einheit) ist zulässig, aber die Börse muss vor Ort sein. Wenn also Gold für Silber ausgetauscht wird, kann sich die Rate von der Einheit unterscheiden, aber keine aufgeschobene Abrechnung ist zulässig. Wenn keines der beiden Elemente der effizienten Ursache (illa) von Riba in einer gegebenen Börse vorhanden ist, dann keine der Unterlassungen für Riba-Verbot gelten. Der Austausch kann mit oder ohne Gewinn stattfinden und sowohl auf einer Stelle als auch auf verzögerter Basis. In Anbetracht des Falles des Austausches mit Papierwährungen, die zu verschiedenen Ländern gehören, würde das Riba-Verbot eine Suche nach einer effizienten Ursache (illa) erfordern. Währungen, die zu verschiedenen Ländern gehören, sind klar voneinander getrennte Einheiten, die gesetzliche Ausschreibung innerhalb bestimmter geografischer Grenzen mit unterschiedlichem intrinsischen Wert oder Kaufkraft sind. Daher ist eine große Mehrheit der Gelehrten vielleicht zu Recht behaupten, dass es keine Einheit der Gattung (Jins) gibt. Darüber hinaus sind diese weder abwägung noch messbar. Dies führt zu einer direkten Schlussfolgerung, dass keines der beiden Elemente der effizienten Ursache (illa) von Rippen in einem solchen Austausch existiert. Daher kann der Austausch frei von jeglicher Verfügung über den Wechselkurs und die Art der Abwicklung erfolgen. Die Logik, die dieser Position zugrunde liegt, ist nicht schwer zu verstehen. Der intrinsische Wert der Papierwährungen, die zu verschiedenen Ländern gehören, unterscheiden sich, da diese unterschiedliche Kaufkraft haben. Darüber hinaus kann der intrinsische Wert oder Wert der Papierwährungen nicht identifiziert oder beurteilt werden, im Gegensatz zu Gold und Silber, die gewogen werden können. Daher kann weder die Anwesenheit von Riba al-Fadl (durch Überschuss) noch Riba al-Nasia (durch Deferment) festgestellt werden. The Shafii school of Fiqh considers the efficient cause (illa) in case of gold and silver to be their property of being currency (thamaniyya) or the medium of exchange, unit of account and store of value. This is also the Maliki view. According to one version of this view, even if paper or leather is made the medium of exchange and is given the status of currency, then all the rules pertaining to naqdain, or gold and silver apply to them. Thus, according to this version, exchange involving currencies of different countries at a rate different from unity is permissible, but must be settled on a spot basis. Another version of the above two schools of thought is that the above cited efficient cause (illa) of being currency (thamaniyya) is specific to gold and silver, and cannot be generalized. That is, any other object, if used as a medium of exchange, cannot be included in their category. Hence, according to this version, the Sharia injunctions for riba prohibition are not applicable to paper currencies. Currencies belonging to different countries can be exchanged with or without gain and both on a spot or deferred basis. Proponents of the earlier version cite the case of exchange of paper currencies belonging to the same country in defense of their version. The consensus opinion of jurists in this case is that such exchange must be without any gain or at a rate equal to unity and must be settled on a spot basis. What is the rationale underlying the above decision If one considers the Hanafi and the first version of Hanbali position then, in this case, only one dimension of the efficient cause (illa) is present, that is, they belong to the same genus (jins). But paper currencies are neither weighable nor measurable. Hence, Hanafi law would apparently permit exchange of different quantities of the same currency on a spot basis. Similarly if the efficient cause of being currency (thamaniyya) is specific only to gold and silver, then Shafii and Maliki law would also permit the same. Needless to say, this amounts to permitting riba-based borrowing and lending. This shows that, it is the first version of the Shafii and Maliki thought which underlies the consensus decision of prohibition of gain and deferred settlement in case of exchange of currencies belonging to the same country. According to the proponents, extending this logic to exchange of currencies of different countries would imply that exchange with gain or at a rate different from unity is permissible (since there no unity of jins), but settlement must be on a spot basis. 2.1.2 Comparison between Currency Exchange and Bai-Sarf Bai-sarf is defined in Fiqh literature as an exchange involving thaman haqiqi, defined as gold and silver, which served as the principal medium of exchange for almost all major transactions. Proponents of the view that any exchange of currencies of different countries is same as bai-sarf argue that in the present age paper currencies have effectively and completely replaced gold and silver as the medium of exchange. Hence, by analogy, exchange involving such currencies should be governed by the same Sharia rules and injunctions as bai-sarf. It is also argued that if deferred settlement by either parties to the contract is permitted, this would open the possibilities of riba-al nasia. Opponents of categorization of currency exchange with bai-sarf however point out that the exchange of all forms of currency (thaman) cannot be termed as bai-sarf. According to this view bai-sarf implies exchange of currencies made of gold and silver (thaman haqiqi or naqdain) alone and not of money pronounced as such by the state authorities (thaman istalahi). The present age currencies are examples of the latter kind. These scholars find support in those writings which assert that if the commodities of exchange are not gold or silver, (even if one of these is gold or silver) then, the exchange cannot be termed as bai-sarf. Nor would the stipulations regarding bai-sarf be applicable to such exchanges. According to Imam Sarakhsi4 when an individual purchases fals or coins made out of inferior metals, such as, copper (thaman istalahi) for dirhams (thaman haqiqi) and makes a spot payment of the latter, but the seller does not have fals at that moment, then such exchange is permissible. taking possession of commodities exchanged by both parties is not a precondition (while in case of bai-sarf, it is.) A number of similar references exist which indicate that jurists do not classify an exchange of fals (thaman istalahi) for another fals (thaman istalahi) or gold or silver (thaman haqiqi), as bai-sarf. Hence, the exchanges of currencies of two different countries which can only qualify as thaman istalahi can not be categorized as bai-sarf. Nor can the constraint regarding spot settlement be imposed on such transactions. It should be noted here that the definition of bai-sarf is provided Fiqh literature and there is no mention of the same in the holy traditions. The traditions mention about riba, and the sale and purchase of gold and silver (naqdain) which may be a major source of riba, is described as bai-sarf by the Islamic jurists. It should also be noted that in Fiqh literature, bai-sarf implies exchange of gold or silver only whether these are currently being used as medium of exchange or not. Exchange involving dinars and gold ornaments, both quality as bai-sarf. Various jurists have sought to clarify this point and have defined sarf as that exchange in which both the commodities exchanged are in the nature of thaman, not necessarily thaman themselves. Hence, even when one of the commodities is processed gold (say, ornaments), such exchange is called bai-sarf. Proponents of the view that currency exchange should be treated in a manner similar to bai-sarf also derive support from writings of eminent Islamic jurists. According to Imam Ibn Taimiya anything that performs the functions of medium of exchange, unit of account, and store of value is called thaman, (not necessarily limited to gold amp silver). Similar references are available in the writings of Imam Ghazzali5 As far as the views of Imam Sarakhshi is concerned regarding exchange involving fals, according to them, some additional points need to be taken note of. In the early days of Islam, dinars and dirhams made of gold and silver were mostly used as medium of exchange in all major transactions. Only the minor ones were settled with fals. In other words, fals did not possess the characteristics of money or thamaniyya in full and was hardly used as store of value or unit of account and was more in the nature of commodity. Hence there was no restriction on purchase of the same for gold and silver on a deferred basis. The present day currencies have all the features of thaman and are meant to be thaman only. The exchange involving currencies of different countries is same as bai-sarf with difference of jins and hence, deferred settlement would lead to riba al-nasia. Dr Mohamed Nejatullah Siddiqui illustrates this possibility with an example6. He writes In a given moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee is 1:20, if an individual purchases 50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date), then it is highly probable that he is. in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the 50 purchased on credit at spot rate) Thus, sarf can be converted into interest-based borrowing amp lending. 2.1.3 Defining Thamaniyya is the Key It appears from the above synthesis of alternative views that the key issue seems to be a correct definition of thamaniyya. For instance, a fundamental question that leads to divergent positions on permissibility relates to whether thamaniyya is specific to gold and silver, or can be associated with anything that performs the functions of money. We raise some issues below which may be taken into account in any exercise in reconsideration of alternative positions. It should be appreciated that thamaniyya may not be absolute and may vary in degrees. It is true that paper currencies have completely replaced gold and silver as medium of exchange, unit of account and store of value. In this sense, paper currencies can be said to possess thamaniyya. However, this is true for domestic currencies only and may not be true for foreign currencies. In other words, Indian rupees possess thamaniyya within the geographical boundaries of India only, and do not have any acceptability in US. These cannot be said to possess thamaniyya in US unless a US citizen can use Indian rupees as a medium of exchange, or unit of account, or store of value. In most cases such a possibility is remote. This possibility is also a function of the exchange rate mechanism in place, such as, convertibility of Indian rupees into US dollars, and whether a fixed or floating exchange rate system is in place. For example, assuming free convertibility of Indian rupees into US dollars and vice versa, and a fixed exchange rate system in which the rupee-dollar exchange rate is not expected to increase or decrease in the foreseeable future, thamaniyya of rupee in US is considerably improved. The example cited by Dr Nejatullah Siddiqui also appears quite robust under the circumstances. Permission to exchange rupees for dollars on a deferred basis (from one end, of course) at a rate different from the spot rate (official rate which is likely to remain fixed till the date of settlement) would be a clear case of interest-based borrowing and lending. However, if the assumption of fixed exchange rate is relaxed and the present system of fluctuating and volatile exchange rates is assumed to be the case, then it can be shown that the case of riba al-nasia breaks down. We rewrite his example: In a given moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee is 1:20, if an individual purchases 50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date), then it is highly probable that he is. in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the 50 purchased on credit at spot rate) This would be so, only if the currency risk is non-existent (exchange rate remains at 1:20), or is borne by the seller of dollars (buyer repays in rupees and not in dollars). If the former is true, then the seller of the dollars (lender) receives a predetermined return of ten percent when he converts Rs1100 received on the maturity date into 55 (at an exchange rate of 1:20). However, if the latter is true, then the return to the seller (or the lender) is not predetermined. It need not even be positive. For example, if the rupee-dollar exchange rate increases to 1:25, then the seller of dollar would receive only 44 (Rs 1100 converted into dollars) for his investment of 50. Here two points are worth noting. First, when one assumes a fixed exchange rate regime, the distinction between currencies of different countries gets diluted. The situation becomes similar to exchanging pounds with sterlings (currencies belonging to the same country) at a fixed rate. Second, when one assumes a volatile exchange rate system, then just as one can visualize lending through the foreign currency market (mechanism suggested in the above example), one can also visualize lending through any other organized market (such as, for commodities or stocks.) If one replaces dollars for stocks in the above example, it would read as: In a given moment in time when the market price of stock X is Rs 20, if an individual purchases 50 stocks at the rate of Rs 22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date), then it is highly probable that he is. in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the 50 stocks purchased on credit at current price) In this case too as in the earlier example, returns to the seller of stocks may be negative if stock price rises to Rs 25 on the settlement date. Hence, just as returns in the stock market or commodity market are Islamically acceptable because of the price risk, so are returns in the currency market because of fluctuations in the prices of currencies. A unique feature of thaman haqiqi or gold and silver is that the intrinsic worth of the currency is equal to its face value. Thus, the question of different geographical boundaries within which a given currency, such as, dinar or dirham circulates, is completely irrelevant. Gold is gold whether in country A or country B. Thus, when currency of country A made of gold is exchanged for currency of country B, also made of gold, then any deviation of the exchange rate from unity or deferment of settlement by either party cannot be permitted as it would clearly involve riba al-fadl and also riba al-nasia. However, when paper currencies of country A is exchanged for paper currency of country B, the case may be entirely different. The price risk (exchange rate risk), if positive, would eliminate any possibility of riba al-nasia in the exchange with deferred settlement. However, if price risk (exchange rate risk) is zero, then such exchange could be a source of riba al-nasia if deferred settlement is permitted7. Another point that merits serious consideration is the possibility that certain currencies may possess thamaniyya, that is, used as a medium of exchange, unit of account, or store of value globally, within the domestic as well as foreign countries. For instance, US dollar is legal tender within US it is also acceptable as a medium of exchange or unit of account for a large volume of transactions across the globe. Thus, this specific currency may be said to possesses thamaniyya globally, in which case, jurists may impose the relevant injunctions on exchanges involving this specific currency to prevent riba al-nasia. The fact is that when a currency possesses thamaniyya globally, then economic units using this global currency as the medium of exchange, unit of account or store of value may not be concerned about risk arising from volatility of inter-country exchange rates. At the same time, it should be recognized that a large majority of currencies do not perform the functions of money except within their national boundaries where these are legal tender. Riba and risk cannot coexist in the same contract. The former connotes a possibility of returns with zero risk and cannot be earned through a market with positive price risk. As has been discussed above, the possibility of riba al-fadl or riba al-nasia may arise in exchange when gold or silver function as thaman or when the exchange involves paper currencies belonging to the same country or when the exchange involves currencies of different countries following a fixed exchange rate system. The last possibility is perhaps unIslamic8 since price or exchange rate of currencies should be allowed to fluctuate freely in line with changes in demand and supply and also because prices should reflect the intrinsic worth or purchasing power of currencies. The foreign currency markets of today are characterised by volatile exchange rates. The gains or losses made on any transaction in currencies of different countries, are justified by the risk borne by the parties to the contract. 2.1.4. Possibility of Riba with Futures and Forwards So far, we have discussed views on the permissibility of bai salam in currencies, that is, when the obligation of only one of the parties to the exchange is deferred. What are the views of scholars on deferment of obligations of both parties. Typical example of such contracts are forwards and futures9. According to a large majority of scholars, this is not permissible on various grounds, the most important being the element of risk and uncertainty (gharar) and the possibility of speculation of a kind which is not permissible. This is discussed in section 3. However, another ground for rejecting such contracts may be riba prohibition. In the preceding paragraph we have discussed that bai salam in currencies with fluctuating exchange rates can not be used to earn riba because of the presence of currency risk. It is possible to demonstrate that currency risk can be hedged or reduced to zero with another forward contract transacted simultaneously. And once risk is eliminated, the gain clearly would be riba. We modify and rewrite the same example: In a given moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee is 1:20, an individual purchases 50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation in rupees deferred to a future date), and the seller of dollars also hedges his position by entering into a forward contract to sell Rs1100 to be received on the future date at a rate of 1:20, then it is highly probable that he is. in fact, borrowing Rs. 1000 now in lieu of a promise to repay Rs. 1100 on a specified later date. (Since, he can obtain Rs 1000 now, exchanging the 50 dollars purchased on credit at spot rate) The seller of the dollars (lender) receives a predetermined return of ten percent when he converts Rs1100 received on the maturity date into 55 dollars (at an exchange rate of 1:20) for his investment of 50 dollars irrespective of the market rate of exchange prevailing on the date of maturity. Another simple possible way to earn riba may even involve a spot transaction and a simultaneous forward transaction. For example, the individual in the above example purchases 50 on a spot basis at the rate of 1:20 and simultaneously enters into a forward contract with the same party to sell 50 at the rate of 1:21 after one month. In effect this implies that he is lending Rs1000 now to the seller of dollars for one month and earns an interest of Rs50 (he receives Rs1050 after one month. This is a typical buy-back or repo (repurchase) transaction so common in conventional banking.10 3. The Issue of Freedom from Gharar Gharar, unlike riba, does not have a consensus definition. In broad terms, it connotes risk and uncertainty. It is useful to view gharar as a continuum of risk and uncertainty wherein the extreme point of zero risk is the only point that is well-defined. Beyond this point, gharar becomes a variable and the gharar involved in a real life contract would lie somewhere on this continuum. Beyond a point on this continuum, risk and uncertainty or gharar becomes unacceptable11. Jurists have attempted to identify such situations involving forbidden gharar. A major factor that contributes to gharar is inadequate information (jahl) which increases uncertainty. This is when the terms of exchange, such as, price, objects of exchange, time of settlement etc. are not well-defined. Gharar is also defined in terms of settlement risk or the uncertainty surrounding delivery of the exchanged articles. Islamic scholars have identified the conditions which make a contract uncertain to the extent that it is forbidden. Each party to the contract must be clear as to the quantity, specification, price, time, and place of delivery of the contract. A contract, say, to sell fish in the river involves uncertainty about the subject of exchange, about its delivery, and hence, not Islamically permissible. The need to eliminate any element of uncertainty inherent in a contract is underscored by a number of traditions.12 An outcome of excessive gharar or uncertainty is that it leads to the possibility of speculation of a variety which is forbidden. Speculation in its worst form, is gambling. The holy Quran and the traditions of the holy prophet explicitly prohibit gains made from games of chance which involve unearned income. The term used for gambling is maisir which literally means getting something too easily, getting a profit without working for it. Apart from pure games of chance, the holy prophet also forbade actions which generated unearned incomes without much productive efforts.13 Here it may be noted that the term speculation has different connotations. It always involves an attempt to predict the future outcome of an event. But the process may or may not be backed by collection, analysis and interpretation of relevant information. The former case is very much in conformity with Islamic rationality. An Islamic economic unit is required to assume risk after making a proper assessment of risk with the help of information. All business decisions involve speculation in this sense. It is only in the absence of information or under conditions of excessive gharar or uncertainty that speculation is akin to a game of chance and is reprehensible. 3.2 Gharar amp Speculation with of Futures amp Forwards Considering the case of the basic exchange contracts highlighted in section 1, it may be noted that the third type of contract where settlement by both the parties is deferred to a future date is forbidden, according to a large majority of jurists on grounds of excessive gharar. Futures und Forwards in Währungen sind Beispiele für solche Verträge, bei denen zwei Parteien verpflichtet sind, Währungen von zwei verschiedenen Ländern mit einem bekannten Kurs am Ende eines bekannten Zeitraums auszutauschen. Zum Beispiel, Einzelpersonen A und B verpflichten sich, US-Dollar und indische Rupien im Wert von 1: 22 nach einem Monat auszutauschen. Wenn der Betrag 50 ist und A der Käufer von Dollars ist, dann sind die Verpflichtungen von A und B, eine Zahlung von Rs1100 und 50 jeweils am Ende eines Monats zu leisten. Der Vertrag ist abgewickelt, wenn beide Parteien ihre Verpflichtungen zum zukünftigen Zeitpunkt einhalten. Traditionsgemäß hat eine überwältigende Mehrheit der Scharia-Gelehrten solche Verträge aus mehreren Gründen abgelehnt. Das Verbot gilt für alle derartigen Verträge, bei denen die Verpflichtungen beider Parteien auf ein zukünftiges Datum verschoben werden, einschließlich Verträge mit Währungswechsel. An important objection is that such a contract involves sale of a non-existent object or of an object not in the possession of the seller. This objection is based on several traditions of the holy prophet.14 There is difference of opinion on whether the prohibition in the said traditions apply to foodstuffs, or perishable commodities or to all objects of sale. There is, however, a general agreement on the view that the efficient cause (illa) of the prohibition of sale of an object which the seller does not own or of sale prior to taking possession is gharar, or the possible failure to deliver the goods purchased. Is this efficient cause (illa) present in an exchange involving future contracts in currencies of different countries. In a market with full and free convertibility or no constraints on the supply of currencies, the probability of failure to deliver the same on the maturity date should be no cause for concern. Further, the standardized nature of futures contracts and transparent operating procedures on the organized futures markets15 is believed to minimize this probability. Some recent scholars have opined in the light of the above that futures, in general, should be permissible. According to them, the efficient cause (illa), that is, the probability of failure to deliver was quite relevant in a simple, primitive and unorganized market. It is no longer relevant in the organized futures markets of today16. Such contention, however, continues to be rejected by the majority of scholars. They underscore the fact that futures contracts almost never involve delivery by both parties. On the contrary, parties to the contract reverse the transaction and the contract is settled in price difference only. For example, in the above example, if the currency exchange rate changes to 1: 23 on the maturity date, the reverse transaction for individual A would mean selling 50 at the rate of 1:23 to individual B. This would imply A making a gain of Rs50 (the difference between Rs1150 and Rs1100). This is exactly what B would lose. It may so happen that the exchange rate would change to 1:21 in which case A would lose Rs50 which is what B would gain. This obviously is a zero-sum game in which the gain of one party is exactly equal to the loss of the other. This possibility of gains or losses (which theoretically can touch infinity) encourages economic units to speculate on the future direction of exchange rates. Since exchange rates fluctuate randomly, gains and losses are random too and the game is reduced to a game of chance. There is a vast body of literature on the forecastability of exchange rates and a large majority of empirical studies have provided supporting evidence on the futility of any attempt to make short-run predictions. Exchange rates are volatile and remain unpredictable at least for the large majority of market participants. Needless to say, any attempt to speculate in the hope of the theoretically infinite gains is, in all likelihood, a game of chance for such participants. While the gains, if they materialize, are in the nature of maisir or unearned gains, the possibility of equally massive losses do indicate a possibility of default by the loser and hence, gharar. 3.3. Risk Management in Volatile Markets Hedging or risk reduction adds to planning and managerial efficiency. The economic justification of futures and forwards is in term of their role as a device for hedging. In the context of currency markets which are characterized by volatile rates, such contracts are believed to enable the parties to transfer and eliminate risk arising out of such fluctuations. For example, modifying the earlier example, assume that individual A is an exporter from India to US who has already sold some commodities to B, the US importer and anticipates a cashflow of 50 (which at the current market rate of 1:22 mean Rs 1100 to him) after one month. There is a possibility that US dollar may depreciate against Indian rupee during these one month, in which case A would realize less amount of rupees for his 50 ( if the new rate is 1:21, A would realize only Rs1050 ). Hence, A may enter into a forward or future contract to sell 50 at the rate of 1:21.5 at the end of one month (and thereby, realize Rs1075) with any counterparty which, in all probability, would have diametrically opposite expectations regarding future direction of exchange rates. In this case, A is able to hedge his position and at the same time, forgoes the opportunity of making a gain if his expectations do not materialize and US dollar appreciates against Indian rupee (say, to 1:23 which implies that he would have realized Rs1150, and not Rs1075 which he would realize now.) While hedging tools always improve planning and hence, performance, it should be noted that the intention of the contracting party whether to hedge or to speculate, can never be ascertained. It may be noted that hedging can also be accomplished with bai salam in currencies. As in the above example, exporter A anticipating a cash inflow of 50 after one month and expecting a depreciation of dollar may go for a salam sale of 50 (with his obligation to pay 50 deferred by one month.) Since he is expecting a dollar depreciation, he may agree to sell 50 at the rate of 1: 21.5. There would be an immediate cash inflow in Rs 1075 for him. The question may be, why should the counterparty pay him rupees now in lieu of a promise to be repaid in dollars after one month. As in the case of futures, the counterparty would do so for profit, if its expectations are diametrically opposite, that is, it expects dollar to appreciate. For example, if dollar appreciates to 1: 23 during the one month period, then it would receive Rs1150 for Rs 1075 it invested in the purchase of 50. Thus, while A is able to hedge its position, the counterparty is able to earn a profit on trading of currencies. The difference from the earlier scenario is that the counterparty would be more restrained in trading because of the investment required, and such trading is unlikely to take the shape of rampant speculation. 4. Summary amp Conclusion Currency markets of today are characterized by volatile exchange rates. This fact should be taken note of in any analysis of the three basic types of contracts in which the basis of distinction is the possibility of deferment of obligations to future. We have attempted an assessment of these forms of contracting in terms of the overwhelming need to eliminate any possibility of riba, minimize gharar, jahl and the possibility of speculation of a kind akin to games of chance. In a volatile market, the participants are exposed to currency risk and Islamic rationality requires that such risk should be minimized in the interest of efficiency if not reduced to zero. It is obvious that spot settlement of the obligations of both parties would completely prohibit riba, and gharar, and minimize the possibility of speculation. However, this would also imply the absence of any technique of risk management and may involve some practical problems for the participants. At the other extreme, if the obligations of both the parties are deferred to a future date, then such contracting, in all likelihood, would open up the possibility of infinite unearned gains and losses from what may be rightly termed for the majority of participants as games of chance. Of course, these would also enable the participants to manage risk through complete risk transfer to others and reduce risk to zero. It is this possibility of risk reduction to zero which may enable a participant to earn riba. Future is not a new form of contract. Rather the justification for proscribing it is new. If in a simple primitive economy, it was prevention of gharar relating to delivery of the exchanged article, in todays complex financial system and organized exchanges, it is prevention of speculation of kind which is unIslamic and which is possible under excessive gharar involved in forecasting highly volatile exchange rates. Such speculation is not just a possibility, but a reality. The precise motive of an economic unit entering into a future contract speculation or hedging may not ascertainable ( regulators may monitor end use, but such regulation may not be very practical, nor effective in a free market). Empirical evidence at a macro level, however, indicates the former to be the dominant motive. The second type of contracting with deferment of obligations of one of the parties to a future date falls between the two extremes. While Sharia scholars have divergent views about its permissibility, our analysis reveals that there is no possibility of earning riba with this kind of contracting. The requirement of spot settlement of obligations of atleast one party imposes a natural curb on speculation, though the room for speculation is greater than under the first form of contracting. The requirement amounts to imposition of a hundred percent margin which, in all probability, would drive away the uninformed speculator from the market. This should force the speculator to be a little more sure of his expectations by being more informed. When speculation is based on information it is not only permissible, but desirable too. Bai salam would also enable the participants to manage risk. At the same time, the requirement of settlement from one end would dampen the tendency of many participants to seek a complete transfer of perceived risk and encourage them to make a realistic assessment of the actual risk. Notes amp References 1. These diverse views are reflected in the papers presented at the Fourth Fiqh Seminar organized by the Islamic Fiqh Academy, India in 1991 which were subsequently published in Majalla Fiqh Islami, part 4 by the Academy. The discussion on riba prohibition draws on these views. 2. Nabil Saleh, Unlawful gain and Legitimate Profit in Islamic Law, Graham and Trotman, London, 1992, p.16 3. Ibn Qudama, al-Mughni, vol.4, pp.5-9 4. Shams al Din al Sarakhsi, al-Mabsut, vol 14, pp 24-25 5. Paper presented by Abdul Azim Islahi at the Fourth Fiqh Seminar organized by Islamic Fiqh Academy, India in 1991. 6. Paper by Dr M N Siddiqui highlighting the issue was circulated among all leading Fiqh scholars by the Islamic Fiqh Academy, India for their views and was the main theme of deliberations during the session on Currency Exchange at the Fourth Fiqh Seminar held in 1991. 7. It is contended by some that the above example may be modified to show the possibility of riba with spot settlement too. In a given moment in time when the market rate of exchange between dollar and rupee is 1:20, if an individual purchases 50 at the rate of 1:22 (settlement of his obligation also on a spot basis), then it amounts to the seller of dollars exchanging 50 with 55 on a spot basis (Since, he can obtain Rs 1100 now, exchange them for 55 at spot rate of 1:20) Thus, spot settlement can also be a clear source of riba. Does this imply that spot settlement should be proscribed too. The fallacy in the above and earlier examples is that there is no single contract but multiple contracts of exchange occurring at different points in time (true even in the above case). Riba can be earned only when the spot rate of 1:20 is fixed during the time interval between the transactions. This assumption is, needless to say, unrealistic and if imposed artificially, perhaps unIslamic. 8. Islam envisages a free market where prices are determined by forces of demand and supply. There should be no interference in the price formation process even by the regulators. While price control and fixation is generally accepted as unIslamic, some scholars, such as, Ibn Taimiya do admit of its permissibility. However, such permissibility is subject to the condition that price fixation is intended to combat cases of market anomalies caused by impairing the conditions of free competition. If market conditions are normal, forces of demand and supply should be allowed a free play in determination of prices. 9. Some Islamic scholars use the term forward to connote a salam sale. However, we use this term in the conventional sense where the obligations of both parties are deferred to a future date and hence, are similar to futures in this sense. The latter however, are standardized contracts and are traded on an organized Futures Exchange while the former are specific to the requirements of the buyer and seller. 10. This is known as bai al inah which is considered forbidden by almost all scholars with the exception of Imam Shafii. Followers of the same school, such as Al Nawawi do not consider it Islamically permissible. 11. It should be noted that modern finance theories also distinguish between conditions of risk and uncertainty and assert that rational decision making is possible only under conditions of risk and not under conditions of uncertainty. Conditions of risk refer to a situation where it is possible with the help of available data to estimate all possible outcomes and their corresponding probabilities, or develop the ex-ante probability distribution. Under conditions of uncertainty, no such exercise is possible. The definition of gharar, Real-life situations, of course, fall somewhere in the continuum of risk and uncertainty. 12. The following traditions underscore the need to avoid contracts involving uncertainty. Ibn Abbas reported that when Allahs prophet (pbuh) came to Medina, they were paying one and two years advance for fruits, so he said: Those who pay in advance for any thing must do so for a specified weight and for a definite time. It is reported on the authority of Ibn Umar that the Messenger of Allah (pbuh) forbade the transaction called habal al-habala whereby a man bought a she-camel which was to be the off-spring of a she-camel and which was still in its mothers womb. 13. According to a tradition reported by Abu Huraira, Allahs Messenger (pbuh) forbade a transaction determined by throwing stones, and the type which involves some uncertainty. The form of gambling most popular to Arabs was gambling by casting lots by means of arrows, on the principle of lottery, for division of carcass of slaughtered animals. The carcass was divided into unequal parts and marked arrows were drawn from a bag. One received a large or small share depending on the mark on the arrow drawn. Obviously it was a pure game of chance. 14. The holy prophet is reported to have said Do not sell what is not with you Ibn Abbas reported that the prophet said: He who buys foodstuff should not sell it until he has taken possession of it. Ibn Abbas said: I think it applies to all other things as well. 15. The Futures Exchange performs an important function of providing a guarantee for delivery by all parties to the contract. It serves as the counterparty in the exchange for both, that is, as the buyer for the sale and as the seller for the purchase. 16. M Hashim Kamali Islamic Commercial Law: An Analysis of Futures, The American Journal of Islamic Social Sciences, vol.13, no.2, 1996 Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Ferex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya Permintaan Dan Penawaran Inilah Yang Menimbulkan Transaksi Mata Uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar . artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, Video Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) Like this:Dasar - dasar Forex Di dunia maya ini (onlineinternet) hal-hal yang 8220tidak benar8221 bisa tetap berjalan, bahkan yang sudah terbukti scam (atau penipuan) yang masih tetap berjalan sampai sekarang pun juga masih banyak. MENGAPA Hal ini bisa terjadi karena di dunia internet berlaku hukum bebas (dunia bebas), yang penting untuk bisa 8220tetap hidup8221 dari suatu bisnis di internet adalah cukup bisa membayar biaya server hosting dan domainnya maka sudah bisa berjalan (tidak perlu ijin khusus lagi), tidak peduli itu bisnis yang benar atau tidak, pornografi, hacking, politik, kekerasan, perjudian, dll tidak ada yang melarang untuk beredar di Internet. Tetapi kalau ada orang yang tersesat masuk ke bisnis penipuan atau hal-hal yang tidak benar tersebut itu maka resiko ditanggung sendiri, dan tidak ada yang disalahkan selain diri sendiri. (hal ini diakibatkan karena kurangnya edukasi dan pengetahuan yang benar di hal tersebut, sehingga banyak masyarakat awam yang terjebak pula dan akhirnya berakhir dengan tragis) Perusahaan keuangan Broker yang tidak regulated pasti berlokasi PUSAT di negara-negara yang bebas (atau negara yang belum ada hukumnya untuk itu) ataupun di negara-negara yang tidak jelas dan terpencil, hal ini juga bertujuan agar jikalau perusahaan tersebut berbuat yang tidak benar atau scam maka tidak ada hukum yang menjerat mereka di negaranya tersebut. Sedangkan jika di perusahaan yang teregulasi benar maka mereka tidak akan berani berbuat yang tidak benar melanggar, karena ada pihak regulator dari pemerintah yang bisa memberi sangsi berat kalau terbukti melanggar hukum. (semacam ada polisinya begitu, jadi tidak bisa sembarangan) (bedakan antara Regulator, Ijin Pendirian Badan Usaha, dan Asosiasi Komunitas. Karena itu lingkup yang berbeda. Yang aman untuk suatu perusahaan keuangan adalah HARUS teregulasi dari pemerintah negara setempat dan memiliki ijin pendirian badan usaha, bukan perorangan) Perusahaan Broker yang tidak teregulasi tersebut memang populer juga dipakai orang-orang yang awam, khususnya paling banyak di Indonesia. Tetapi kalau di negara-negara maju maka perusahaan broker non regulated tersebut sebenarnya tidak laku, karena penduduk di negara maju sudah lebih teredukasi dalam pemilihan perusahaan broker yang benar dan aman, jadi target pasar broker yang non regulated ini sebenarnya yang terbesar adalah di negara-negara yang masyarakatnya belum banyak teredukasi di hal tersebut, contohnya seperti di Indonesia. Oleh karena itu populer di Indonesia saja dan sekitarnya kalau kita teliti lebih jauh di traffic penggunanya. Mengapa di Indonesia sungguh marak karena sebenarnya hukum di negara Indonesia ini agak lemah, jadi mudah dimanfaatkan oleh perusahaan keuangan yang tidak benar seperti itu (yang tidak teregulasi), apalagi yang jenisnya HYIP dan investasi abal-abal, itu sudah tidak terhitung lagi jumlahnya, dan pemerintah terkesan hanya diam saja, menunggu berkasus dahulu barulah ditindak, yang seringkali sudah terlambat. Kami rasa karena Pemerintah di Indonesia itu lebih diributkan kepada kepentingannya sendiri politiknya, dan kurang mempedulikan masyarakatnya. Mereka lebih mementingkan jabatan, politik, dan hartanya. Pilihan kembali kepada hak anda sendiri. Kami hanya bisa mengedukasi saja tentang hal yang benar agar tidak sampai salah dalam pemilihan suatu perusahaan keuangan broker tersebut Seringkali kita dibingungkan dengan arti segregated account dengan yang non segregated account, apa maksud itu semua Segregated itu artinya pemisahan rekening. Dan yang dimaksud segregated account di suatu broker adalah pemisahan antara rekening operasional perusahaan dengan rekening untuk dana nasabah. Dana untuk perusahaan broker tidak boleh dicampur-adukkan dengan dana milik nasabah, karena untuk faktor keamanan. Ada pula broker yang memang 100 Fully Segregated, ini berarti setiap nasabah adalah dibukakan satu persatu rekening bank dan kemudian memberi suatu surat kuasa kepada broker untuk mengontrolnya. Tetapi untuk cara ini adalah ribet dan pasti membutuhkan biaya yang lebih besar, apalagi yang berlokasi di luar negeri. contoh yang sudah 100 Fully Segregated itu bisa dilihat di perusahaan sekuritas saham lokal, seperti di E-Trading, OSK, Danareksa dan sebagainya. Bagaimana cara membuktikan suatu broker adalah Segregated atau tidak Yaitu dengan melihat regulasinya, jika suatu broker teregulasi benar maka mereka pasti memberikan suatu pernyataan yang benar pula dan tidak menyesatkan. Karena seringkali ada suatu broker (yang tidak teregulasi) yang menyebutkan mereka segregated account, padahal nyatanya tidak. Dalam hal ini penting untuk memilih broker yang teregulasi, dan bukan yang hanya sekedar memiliki ijin pendirian badan usaha saja, tetapi harus teregulasi itu yang penting. Semoga informasi ini dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan pembaca yang bertanya mengenai segregated account Informasi ataupun Manajemen Keuangan (Money Management) Manajemen Resiko adalah sangat berperan penting sebagai kunci sukses kita, entah itu di bidang Bisnis, Investasi dan Trading sekalipun, manajemen resiko ini SANGATLAH PENTING Seseorang yang tidak mempunyai manajemen resiko dapat menjadi tidak terkontrol, tidak ada pegangan, dan akan susah untuk mencapai suatu keberhasilan. Karena tidak selamanya kita bisa beruntung terus. Sebagus apapun analisa dan prediksi anda, tetapi bila tidak diimbangi oleh manajemen resiko maka hasilnya akan 0 (nol), karena tidak setiap saat kita dapat selalu sukses, menang ataupun profit. Manajemen resiko berguna untuk mengantisipasi hal yang terburuk yang bisa terjadi, karena di segala jenis usaha ataupun trading tidak akan bisa selalu lancar. Anda harus mempersiapkan perisainya dahulu. Ok, tanpa panjang lebar lagi, berikut adalah singkatnya mengenai Manajemen Resiko dalam perdagangan Forex ini (bisa diterapkan pula pada trading emas, perak, dsbnya). Kami akan menjelaskan dengan mengambil contoh pada perdagangan Forex (Trading Forex) : Idealnya untuk manajemen resiko di Forex adalah berkisar 3 hingga 5 Misalkan modal Balance anda adalah 10000. Resiko yang anda inginkan adalah 3. maka berarti resikonya adalah 3 x 10000 300 (atau kurang lebih) Dari contoh tersebut, Bila open posisi trading anda adalah dengan dengan volume 1 lot reguler (yang per pointnya 10) maka Target Profit dan Stop Loss anda bisa anda atur menjadi 30 pips. Tetapi jika volume lot yang anda pergunakan adalah 0.5 lot maka TP dan SL nya adalah 60 pips. Alternatif lain dari contoh soal tersebut, anda juga boleh melakukan dengan cara masuk bertahap, misalkan 0.1 lot sebanyak 5 kali sebagai proses Averaging untuk TPSL 60 pips tersebut. (Sepanjang perhitungan nilai resikonya adalah masih masuk di sekitar 3 hingga 5 tersebut) TP (target profit) dan SL (stop loss) hendaknya harus lebih besar TP atau berimbang . agar risk dan rewardsnya bisa seimbang. Tetapi jika TP kecil sekali dan SLnya besar (perbedaannya terpaut jauh) maka pola trading seperti itu sudah tidak sehat. Karena sekali terkena SL maka profit yang anda dapat sebelumnya bisa habis. Selain itu TP dan SL janganlah terlalu dekat (kecuali teknik scalping), idealnya adalah diatas 30 pips hingga 100 pips. Tetapi penentuan TP dan SL adalah bergantung pula pada strategi trading anda. (kami hanya menjelaskan berdasarkan pada pengalaman kami selama ini dan contoh penerapan normalnya) Jangan bertrading dengan cara gambling ataupun floating menahan loss terus tanpa ingin dilepas merugi, meskipun sudah jelas terseret jauh sekali, apalagi di Forex. Karena hal itu sangat beresiko. KECUALI jika anda mempunyai suatu strategi trading tertentu yang tidak mempergunakan SL dan sudah mempersiapkan suatu modal yang sanggup menahan hingga titik maximalnya. Risk Management adalah faktor nomor 1 yang terpenting untuk sukses bertrading . faktor berikutnya yang ikut menentukan dan harus diimbangi adalah bagaimana strategi trading anda dan teknik analisa marketnya . Ingatlah hari esok masih banyak kesempatan lagi, karena bila hari ini anda merugi maka besok-besok masih banyak kesempatan lagi untuk meraih profit. Jadi pergunakan Risk Management ini dengan bijak sebagai perisai anda. Anda malas menganalisa market. sehingga anda ingin menyerahkan sepenuhnya dengan mengikuti trade orang lain atau suatu signal provider yang notabene katanya adalah 8220orang sukses8221 ataupun 8220juaranya trading8221, tapi apakah benar bisa Zulutrade ataupun Forex Copy adalah suatu fitur di dunia forex yang dimana kita dapat mengikuti jejak trading dari orang lain ataupun suatu signal provider dan meng-copy nya ke dalam account trading kita. Memang hal seperti Zulu ini merupakan suatu fitur yang menarik, tetapi jangan anda beranggapan bahwa mengikuti Zulu atau Forex Copy maka anda bisa sukses pula. Itu anggapan yang salah Beberapa seminar forex atau workshop forex malah ada yang meng-agungkan cara copy ini dengan slogan promosinya adalah mengikuti sang juara trading, tetapi justru itu nanti akan semakin menjerumuskan, karena pada prakteknya tidak semudah janji-janjinya, dan tidak menjamin pasti sukses. Yang tambah runyam pun juga lebih banyak (belum lagi harga seminarnya yang selangit. tentunya tidak sebanding dengan apa yang didapat) Kalau anda menyelidiki lebih dalam pada signal provider di Zulutrade, bahwa banyak yang trade di Zulu itu adalah para trader yang menggunakan account demo dan kemudian memberikan signal untuk diikuti oleh orang lain berdasarkan account demonya tsb, jadi bisa anda bayangkan bahayanya. Dan mereka bisa saja 8220beruntung8221 berhasil sesaat, tetapi di beberapa hari beberapa bulan kedepan justru malah hancur. Apalagi jika sang signal adalah menggunakan suatu metode martingale (lot melipat) yang anda tidak bisa mengikutinya. Selain itu, jika anda amati, maka sering juga terjadi perpindahan dari Peringkat Rank yang tertinggi melorot ke Rank yang lebih bawah di beberapa hari kemudian bahkan seringkali menghilang karena loss dan margin call. Hal ini membuktikan ketidak-konsistenan dari cara trade para signal provider tersebut, belum lagi faktor slippage, interkoneksi, ataupun perbedaan broker yang juga turut mempengaruhi trading anda. Anda boleh-boleh saja menggunakan seperti Zulu ataupun Forex Copy, tetapi hal itu tidak semudah membalik telapak tangan. Dan bila anda awam akan trading forex, maka sebaiknya belajarlah dahulu dengan tekun dan kuasailah dahulu dunia trading Forex ini sebelum anda menggunakan fitur yang aneh-aneh. Disamping itu, perhatikan juga akan faktor komisi trading yang dikenakan di Zulu bila anda menggunakannya. Jadi jika anda menderita loss ataupun profit maka komisi tersebut akan tetap berjalan, jadi anda harus memperhitungkan hal ini pula. Dan harap diingat bahwa kunci sukses bertrading adalah BUKAN karena faktor meng-copy trading orang lain ataupun faktor signal, tetapi kunci untuk sukses itu adalah di faktor Risk Managementnya (Money Management) dan Pengalaman. Anda boleh saja mencoba menggunakan Zulu ataupun Forex Copy ini agar dapat mengetahuinya, karena kalau tidak 8220mencicipi8221 maka juga tidak akan tahu suka dukanya. Dan kami informasikan bahwa fitur seperti Zulutrade ataupun Forex Copy ini tidak menjamin anda pasti sukses ya, dan jangan percaya dengan perkataan gombal di seminar forex. Penggunaan media transfer seperti dengan e-currency Liberty Reserve (LR), Voucher, Transfer Lokal. Legal atau Ilegal kah Penggunaan media-media tersebut banyak yang memperdebatkan apakah itu boleh atau tidak di Indonesia sebenarnya, mengingat menggunakan sarana tersebut katanya bisa untuk mempermudah, tetapi amankah dan legalkah di mata hukum Sebelumnya, mari kita simak kisah dari perusahaan E-gold yang telah Scam. E-Gold adalah suatu e-currency seperti Liberty Reserve ini yang berdiri semenjak tahun 1996, tetapi sekarang e-gold telah scam di sekitar beberapa tahun yang lalu, karena terbentur masalah perijinan, tidak ada backup uang yang sebenarnya, dan juga kalah bersaing secara telak dengan Liberty Reserve (LR), yang akhirnya mengakibatkan harga kurs e-gold jatuh dan sekarang scam. Banyak money changer online yang mempunyai stok di e-gold juga menjadi korbannya. E-Gold juga banyak menghadapi tuntutan, tetapi kemungkinan sia-sia, karena mereka ini seperti HYIP dan tidak jelas hukumnya. Jika anda masih menyimpan uang anda di e-gold, maka anda harus merelakannya, dan tidak akan bisa kembali. Akibat dari pengalaman e-gold tersebut, Perusahaan LR (Liberty Reserve) menggunakan kantor pusat dan terdaftar di negara yang 8220tanpa hukum8221 yaitu Costa Rica, yang dimana di negara ini bentuk-bentuk yang seperti money laundry, perjudian, ataupun HYIP masih diperbolehkan dan tidak ada ketentuan hukumnya (bebas), sehingga bila terjadi hal yang buruk atau scam, maka Boss dari perusahaan yang scam di negara tersebut tetap bisa bebas melenggang kangkung dan tidak bisa dijerat hukum. (bisa dikatakan negara Costa Rica adalah surganya para Mafia dan Perdagangan Ilegal juga) Beberapa orang mengatakan bahwa LR adalah untuk mempermudah transfer, tetapi media ini jelas melanggar hukum anti pencucian uang. Dan berikut adalah alasan bahwa LR adalah kurang kredibel dan bisa dibilang ilegal sebenarnya : Liberty Reserve (LR) HANYA permainan angka saja atau seperti e-point. Liberty Reserve tidak dibackup oleh uang yang sebenarnya (hanya bermain seperti angka point saja), hal ini dibuktikan bahwa penarikan uang di LR tidak bisa secara langsung. tetapi harus melalui seperti ExchangerPerantara dahulu, dengan kurs harga ditentukan dari individu exchangernya sendiri. (Exchanger adalah bukan perusahaan milik Liberty Reserve, melainkan suatu individu bebas. Dan siapa saja bisa menjadi exchanger untuk penukaran point atau dollar LR tersebut) Liberty Reserve terletak di negara Costa Rica yang boleh dikatakan negara BEBAS HUKUM. Dan hal ini jelas tidak aman (tidak ada perlindungan konsumen). Pendirian badan usaha Liberty Reserve mungkin legal di negara terdaftarnya yaitu Costa Rica, tetapi cara kerja Liberty Reserve yang melanggar hukum anti money laundry itulah yang membuat LR bisa dikatakan ilegal dan tidak aman. Pendaftaran di Liberty Reserve tidak memerlukan verifikasi dokumen identitas, dan jelas hal ini bisa dimanfaatkan untuk penyamaran ataupun hacker. Hal ini jelas melanggar hukum anti pencucian uang, karena asal usul tidak jelas dan tersamar. (anda bisa membuat account di LR dengan nama sembarangan dan tanpa diverifikasi) Harga uang di LR tidak ada acuan sentralnya, dan kurs tergantung suka-suka penukarnya exchangernya yang saat ini berpedoman pada perkiraan harga USDollar. Bila terdapat pesaing LR yang lebih unggul di kedepannya, maka kurs LR rentan untuk jatuh atau digoreng (seperti kasus e-gold dulu), dan uang anda disana bisa menjadi kecil nilainya bahkan tidak bernilai lagi. Karena penetapan kurs LR adalah tergantung 8220suka-suka8221 exchangernya pula. Liberty Reserve (LR) rentan terhadap pencurianpembobolan. dan konsumen tidak bisa klaim bila terjadi masalah. Sebenarnya penggunaan LR (liberty reserve) juga tidak terlalu mudah dan lebih mahal pula sebenarnya . karena memerlukan beberapa langkah untuk menukarkannya ke uang cash (harus melalui pihak-pihak orang perantaranya dahulu Pihak ke 3 lagi). Selain itu perbedaan kurs jual dan belinya (spread) kalau dihitung-hitung juga sangat lebar dan melebihi spread di bank pasaran pada umumnya. (spread kurs harga di LR ini lebih mahal kalau kita bandingkan dengan kurs di bank pada umumnya) Setelah anda mengetahui mengenai Liberty Reserve (LR), Bagaimana dengan penggunaan Transfer Lokal dan Voucher Cara kerja transfer lokal terdapat beberapa jenis yaitu: Titip uang kepada Agen IB Whitelabelnya dengan mentransfer uang di bank lokal milik Agen IB Whitelabelnya tsb (sebagai penampung dana sementara) untuk ditransferkan kepada broker di luar negeri. Mereka rata-rata menggunakan bank-bank yang umum sebagai penampungnya, seperti BCA, Mandiri, BRI, BII, dan sejenisnya. Titip uang kepada Exchanger (money changer online) dengan mentransfer uang di bank lokal milik exchangernya tersebut dengan tujuan agar diteruskan kepada broker di luar negeri. (mirip seperti metode titip agenIBWhitelabel) Para Agen ataupun Exchanger ini memiliki stok sejumlah uang di account broker di luar negeri tersebut, dan stok uang ini digunakan untuk dikirim ke masing2 rekening trading dari si pentransfer. Cara-cara seperti diatas dapat dikategorikan mengalihkan dengan pihak ke 3. Dan resikonya adalah bila si AgenIBWhitelabelExchangernya tidak meneruskan kepada brokernya atau stok uangnya bermasalah maka uang anda bisa beresiko hilang. (tergantung unsur kepercayaan saja) Cara ini juga dapat mengkamuflase pengirim aslinya, karena melalui Pihak ke 3 tersebut dan tidak dilakukan secara langsung ke rekening pialangbroker. Dan kalau kita melihat acuan pada hukum anti pencucian uang di Indonesia (anti money laundry), maka hal ini jelas melanggar, mengingat yang diperbolehkan menampung dana para nasabah DENGAN BANK LOKAL untuk perdagangan derivatif ini haruslah perusahaan pialangbroker yang sudah terdaftar di Bappebti. Karena kita berlokasi di Indonesia maka harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia pula, atau akan terkena pelanggaran hukum. Tuduhan pelanggaran terhadap tindakan ini dapat dikenai pasal pencucian uang, ataupun yang lebih parah lagi adalah pelarian dana ilegalpembiayaan untuk kegiatan teroris, karena tidak jelas asal usulnya. Hukuman dari pelanggaran ini bervariatif mulai dari denda hingga Rp.10 Miliar ataupun Penjara selama beberapa tahun Bagaimana dengan penggunaan Voucher Voucher untuk perdagangan derivatif dan forex ini juga dikategorikan sebagai sarana pencucian uang, karena tidak jelas asal usulnya, dan juga voucher adalah sebagai bentuk lain dari 8220titip transfer8221 melalui IBWhitelabelAgenExchanger tersebut. Mengenai penggunaan media-media yang ilegal pada perdagangan derivatif ini (forex, index, saham, logam, komoditi, CFD, options) umumnya hanya terdapat pada perusahaan finansial ataupun pialangbroker yang tidak teregulasi benar, selain itu situs-situs perjudian, Investasi HYIP, dan Perdagangan Ilegal juga bisa menggunakan sarana Liberty Reserve ini karena untuk menyembunyikan identitas yang sebenarnya dan atau untuk money laundry (pencucian uang). Tetapi bila LR digunakan untuk pembayaran pada toko-toko online yang menjual produk non derivatif maka toko yang bisa menerima LR tersebut berarti berani mengambil resiko tinggi. BAGAIMANA METODE TRANSFER UANG UNTUK TRADING YANG AMAN DAN LEGAL Metode yang aman adalah harus melalui sarana yang LEGAL dan sudah TEREGULASI BENAR . seperti melalui transfer LANGSUNG dengan bank wire transfer direct ke brokernya (tanpa melalui perantara lagi secara ilegal) . ataupun bisa melalui media online yang LEGAL dan SUDAH TEREGULASI BENAR seperti teregulasi NFA, FSA, ASIC . seperti yang dilakukan oleh Paypal, Moneybooker dan Neteller itu adalah legal dan kredibel (bukan permainan angka). Yang dimana media online ini juga memerlukan dokumen verifikasi yang jelas dan dapat dilacak asal usulnya (bukan tersamar), serta tidak bisa mendaftar secara ngawur. Selain itu media-media online yang legal seperti Paypal adalah benar-benar dibackup oleh uang yang sesungguhnya (bukan permainan angka) dan anda bisa menarik uang langsung dari Paypal ke rekening bank anda TANPA melalui exchanger atau pihak ke 3 seperti halnya Liberty Reserve tersebut. Pialang Broker yang teregulasi benar, pasti tidak akan memperbolehkan menggunakan media-media yang ilegal seperti penjelasan diatas, KECUALI kalau mereka sebenarnya tidak teregulasi benar. main sembunyi, atau 8220broker nakal8221. Para Exchanger ataupun IBAgenWhite Label yang bisa menerima transfer lokal dan titipan untuk uang transfer tersebut ataupun berjualan voucher, maka dapat dianggap atau dituduh secara hukum sebagai pengepul ataupun penadah ilegal yang memfasilitasi pencucian uang di luar negeri. KECUALI bila transaksi yang dilakukan adalah bukan untuk perdagangan derivatif maka hal itu masih diperbolehkan. (Dari informasi link-link di atas, sudah jelas tertera bahwa penggunaan media ilegal seperti Liberty Reserve (LR), Voucher, Titip Transfer Uang kepada IBAgenPerwakilannya, dan semacamnya adalah melanggar Hukum Undang-Undang di Indonesia yang bisa mendapat ancaman hukuman berat) Nah, setelah anda tahu akan penjelasan diatas, maka pilihan berada di tangan anda masing-masing8230 Anda ingin jalur legal dan aman ATAUKAH dengan cara yang ilegal dan beresiko. (kalau sedang apes dan tersandung Hukum, bisa fatal akibatnya) Hal ini memang sangat kontroversi, dan pasti menimbulkan pro dan kontra, tetapi kami menulis artikel ini beracuan pada hukum perundang-undangan yang telah ada di Indonesia, dan memang sudah jelas dipaparkan disana. Hanya saja mungkin penindakannya seringkali masih kurang tegas, dan masyarakat juga belum teredukasi dengan benar mana yang betul dan mana yang melanggar hukum. Semoga bermanfaat dalam mempertimbangkan penggunaan metode tersebut, dan pemilihan perusahaan pialang atau broker yang benar dan legal. FOREX NEWS TRADING (Trading dengan Berita Forex) Di dalam bertrading, khususnya Trading Forex atau Mata Uang ini (Valas) terdapat beberapa teknik trading yang populer, seperti Hedging locking, Scalping, Elliot Wave, Averaging, Martingale, Trading Balance, Carry Trade, Technical Analysis, Fundamental Analysis dan sebagainya. Kami tidak membahas satu persatu teknik trading tersebut, tetapi kami hanya membahas suatu teknik trading yang telah kami terapkan secara pribadi selama beberapa tahun ini dan terbukti berhasil dengan baik, teknik itu adalah suatu Teknik Fundamental Analysis dengan memanfaatkan pembacaan suatu Berita Forex di Kalender Ekonomi. Kami suka dengan teknik fundamental ini, mengingat sebagian besar pergerakan di pasar forex adalah digerakkan oleh pengaruh Berita, dan BUKAN oleh suatu analisa teknikal. Anda boleh mengamati efek dari suatu berita terhadap pergerakan di pasar. Bagaimana cara dalam penerapan teknik Fundamental ini Sebelum menerapkan cara ini, maka anda harus mempunyai dasar yang kuat dahulu di Forex, pelajari panduan-panduan forex dasarnya dahulu dan rumus perhitungannya. Setelah itu ikuti urutan langkah yang Cukup mudah dibawah ini, yaitu: (Harus Urut ) Pilih broker yang tepat, dan kredibel. Karena teknik ini memerlukan broker yang berkualitas dan aman. Karena pergerakan berita adalah sangat cepat dan dinamis, jadi memerlukan broker yang bagus. Bukalah web forex yang terdapat kalender ekonomi internasional, biasanya kami pribadi menggunakan perbandingan info dari 3 situs ini. Beritaforex. forexfactorycalendar. php dan dailyfxcalendar. Mengapa 3 situs ini, karena situs-situs tersebut sepengalaman kami adalah memiliki nilai paling akurat untuk analisa ekonom nya dibanding yang lainnya. Lihat tanggal hari ini dari masing-masing kalender ekonomi tersebut, dan cocokkan. ( Jam Waktunya juga jangan salah default jam mereka adalah jam Waktu New York di Amerika Serikat, yang dimana berbeda sekitar 11-12 jam lebih lambat dari jam WIB atau GMT7 di Indonesia). Jika anda salah membaca jam, maka hal ini bisa berakibat Fatal, karena jadwal jam trading anda bisa salah semua pembacaannya. Lihat di berita yang ingin anda tradekan mata uangnya, Contoh: berita UK (united kingdom) adalah untuk mata uang GBP (GBPUSD), ataupun berita AmerikaUS untuk semua pair yang berhubungan dengan USD (GBPUSD, EURUSD, USDJPY, USDCHF, dll). Sebaiknya Hindari trade dengan mata uang Cross Rate dalam penerapan teknik ini. Pilih berita yang High Impact saja. yang ditandai dengan warna Merah ataupun yang Bertanda Seru 3x. sesuai dengan mata uang yang ingin anda tradekan tersebut. PERHATIAN. minimum di 2 web tersebut harus conform High Impact semua (warna merah atau tanda seru 3x), karena kalau tidak, maka jangan trade di jam berita tersebut. Paling bagus kalau ketiga web berita tadi adalah conform semuanya High. Cocokkan berita High Impact dari ketiga kalender ekonomi tersebut, apakah memiliki nilai Forecast yang sama atau tidak. Bila nilai forecastnya berbeda, dalam artian saling bertolak belakang, maka hindari trade di berita itu. Tetapi bila nilai forecastnya arahnya sama atau kurang lebih (arah direksi perkiraannya sama) maka boleh memilih di berita itu. (Bila ingin DIPAKSAKAN Trade juga boleh sebenarnya, hanya saja biasanya lebih tidak maksimal, dan juga semuanya bergantung pula pada hasil Actualnya nanti bagaimana) Bila di salah satu situs tidak mencantumkan berita tersebut, maka juga jangan trade di saat itu. Amati kolom Actual, Forecast dan Previousnya (Forecast itu artinya perkiraan hasil berita, Previous itu adalah hasil dari berita tersebut di periode sebelumnya) Periksa pula, apakah ada berita lain di jam yang sama (atau berdekatan) untuk mata uang tersebut, dan apakah hasil forecastnya saling bertolak belakang atau tidak antara berita yang satu dengan yang lainnya jika bertolak belakang, maka harap Waspada dengan berita-berita yang jamnya berdekatan tersebut. Bila semua indikator cek list diatas telah valid semua, maka tunggulah hingga berita tersebut diumumkan di jam tayangnya. (anda boleh memantau berita tersebut melalui layanan TV Kabel seperti di chanel siaran Bloomberg, Reuters, ataupun CNBC) Setelah berita keluar, maka refreshlah kalender ekonomi tersebut di masing-masing situs untuk memunculkan nilai-nilai Actual nya. (jika hasil berita tersebut tidak ada nilai actualnya maka jangan trade) Perbandingkan hasil Actual vs Forecast vs Previousnya tersebut. Bila nilai Actualnya KELUAR DARI BATAS ANTARA nilai Forecast dan Previousnya maka boleh dilanjutkan untuk memulai trading di berita tersebut. Jika hasil actualnya lebih bagus dari forecast dan previousnya (ditandai dengan warna hijau) . maka biasanya nilai mata uang tersebut akan menguat, demikian juga dengan sebaliknya yang melemah. (INGAT pula point no.12 diatas) Periksa pula apakah ada berita lain (untuk mata uang tersebut) di jam yang sama atau yang berdekatan waktunya, yang hasil actualnya saling bertolak belakang dengan berita tadi bila ada, maka jangan trade dahulu di jam tersebut, karena pergerakannya berkemungkinan besar akan Zig Zag atau tidak terduga. Bila sudah Valid semua maka anda boleh trade, TAPI jangan langsung Open Posisi di saat berita diumumkan, tetapi tunggulah beberapa menit kemudian barulah OP. Karena jika anda OP langsung di saat menit berita diumumkan maka seringkali pergerakan pertamanya itu pergerakan yang semu dan menipu, dan selain itu order anda juga pasti akan susah masuk akibat dari faktor market busy ataupun quota demand supplynya tidak tersedia di market. Selalu kontrollah Money Management atau Risk Management nya, karena hal ini adalah kunci sukses anda bertrading. (saran kami Risk adalah 3. atau paling max 5) TP dan SL haruslah seimbang, atau TP lebih besar dari SL itu lebih baik. Dan TPSL sebaiknya diatas 30 pips sampai 100 pips, atau kalau di broker yang bersistem 5 digit maka TP dan SL nya adalah diatas 300 sampai 1000 pips. (risk rewardnya harus sebanding). Jangan trade tanpa SL atau bermain tahan menahan floating, karena beresiko sekali. Anda boleh juga menambahkan Trailing Stops 20 pips (atau 200 pips untuk broker 5 digit ) dalam menerapkan teknik ini. Jangan menggunakan pending order seperti Buy StopSell Stop (atau teknik trapping atau jebakan) dalam menggunakan teknik ini, karena beresiko untuk slippage atau harga meleset. 99 PASTI SLIPPAGE. Bila terjadi requote di saat berita ini. maka itu wajar, asalkan tidak berlebihan. Baca ini juga. brokerforexforexbroker-curang-atau-tradernya Mendekati hari libur seperti menjelang Natal dan Tahun Baru (Desember Januari), harap waspada benar, karena di bulan tersebut pasar sangat sulit diprediksi. Sebelum menerapkan teknik ini, kami menyarankan anda untuk HARUS Berlatih dahulu di demo account hingga benar-benar mahir sebelum terjun ke real account. Karena efek berita kalau tidak terbiasa dapat mengakibatkan Shock, mengingat pergerakannya yang seringkali sangat cepat dan tidak terduga. Selain itu pengalaman anda juga turut menentukan. Anda juga boleh untuk masuk bertahap untuk mengantisipasi pergerakan yang semu tersebut, bila ternyata pergerakan di market bertolak belakang dengan hasil beritanya, karena seringkali nanti market pasti akan berbalik mengikuti hasil beritanya di ujung-ujungnya. Jangan gegabah semua berita ditradekan . tetapi tunggulah momentum yang tepat, terutama perhatikan jenis Berita KELAS I seperti Non Farm Payroll (NFP), CPI, GDP, Retail Sales, Unemployment, Interest Rate (suku bunga) dan semacamnya. Tetapi untuk berita-berita kelas II seperti Consumer Confidence, Home Sales, PPI, PMI, Trade Balance, TIC, dan lainnya juga boleh diperhatikan. (DAN HARUS YANG BERTANDA HIGH IMPACT JUGA) TIPS MEMILIH BROKER YANG COCOK DAN AMAN: Pilihlah broker yang kredibel dan teregulasi benar (kami menyarankan anda memilih broker yang sudah terdaftar pula sebagai anggota di CFTC) , agar trade anda dapat berjalan LANCAR, AMAN dan NYAMAN dalam menerapkan suatu teknik trading. Karena bila perusahaan broker anda tidak benar maka sebagus apapun teknik trading anda maka tidak akan bisa sempurna dan tidak maksimal di dalam penerapannya. (Anda boleh untuk mengkonsultasikan secara gratis kepada kami terlebih dahulu perihal broker anda) BAGAIMANA AKURASI TEKNIK BERITA INI Penerapan teknik trading berita dengan kalender ekonomi ini memiliki tingkat akurasi yang cukup tinggi, yaitu sekitar 70 hingga 80 profitable . Dan teknik ini tidak setiap hari terdapat momentum untuk trade, dan juga tidak terlalu menyita waktu anda, serta cukup mudah untuk diterapkan. (tidak ada teknik yang 100 profitable ya ) Dan penggunaan teknik berita ini tidak membuat anda terbeban sampai berhari-hari, karena teknik ini biasanya akan langsung Done di hari itu juga atau besoknya. Selain itu anda juga menempatkan TP dan SL yang sudah disiapkan dari awal (risk management). Teknik trading diatas ini adalah murni merupakan ciptaan kami sendiri, dan hasil experimental team kami. Teknik ini sudah kami terapkan selama beberapa tahun yang lalu (semenjak sekitar tahun 2005 ketika Forexfactory dan Dailyfx baru pertama ada), serta bukan merupakan plagiat dari siapapun. Seringkali kita bertrading Forex kemudian karena suatu hal kita menyalahkan brokernya. Tetapi apakah Broker yang salah atau karena faktor ketidaktahuan kita Sebelumnya kami akan menjelaskan dasarnya dahulu mengenai Trading Forex ini. PENJUAL, PEMBELI dan Stok Quota Barang Trading Forex adalah seperti Berdagang Mata Uang Asing, dan berdagang pasti melibatkan unsur PENJUAL dan PEMBELI, sama seperti berdagang pada umumnya. bila ada barang yang dibeli maka pasti ada yang menjualnya, demikian juga sebaliknya. Dan ketersediaan barang juga bukan berarti Unlimited, tetapi juga ada quantitynya pula (quota stoknya). Faktor Demand dan Versorgung berperan penting disini Jika Barang Yang Ingin und ein Beli Tidak Ada Ataupun Sudah Habis (Kehabisan Jatah), Maka und Tentu Saja Tidak Akan Bisa Membelinya, Atau Harus Menunggu Antriannya. Demikian juga ketika und ein menjual tetapi tidak ada pembelinya (atau pembelinya sudah habis), maka und a juga tidak akan bisa menjualnya kecuali menunggu pembeli baru datang lagi. Demikian juga apabila harga di pasaran telah berubah maka und eine juga harus mengikutinya bila ingin bertransaksi. Contoh: Penjual menawarkan di harga 100, padahal und ein ingin membeli di harga 90, Hal ini tidak akan bisa DEAL bila tidak terjadi kesepakatan. Disinilah Tugas Sistem Broker untuk menengahi Permasalahan ini Agar bisa terjadi Deal secara Otomatis dengan suatu Begriffe und Kondition. Nah, hal-hal diatas tersebut adalah kondisi dasar yang harus anda pahami terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahpahaman. KUALITAS BROKER BANDAR DAN NON BANDAR Pentingnya disini adalah memilih broker yang NON Bandar adalah agar stok barang uang yang disediakan lebih banyak jumlahnya daripada broker yang Bandar. Karena kalau broker bandar ketersediaan stoknya tergantung kantong si broker bandar tersebut saja. Sedangkan broker Non Bandar ketersediaan stok barangnya adalah tergantung dari supply di para bank besar (market) yang menjadi liquiditornya, yang tentu saja jumlahnya pasti lebih besar. (baca juga di artikel utama kami mengenai penjelasan broker tersebut) Disamping itu, perhatikan juga faktor regulasinya, karena regulasi ini berfungsi sebagai badan pengawas suatu broker agar tidak berbuat curang yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Bila und a sudah paham mengenai persoalan cara kerjanya, maka berikut adalah Kondisi dan Istilah yang harus anda ketahui artinya: Slippage Slippage di setiap Handel forex PASTI bisa terjadi, karena ketidaktersediaan harga di posisi yang kita pesan tersebut, terutama posisi untuk ausstehende Bestellung (terutama ausstehende Bestellung Yang Bersifat STOP, yaitu Stop kaufen, Stop Sell. Termasuk Stop Loss). Jadi bestellen yang kita pesan bisa meleset akibat adanya perubahan yang sebenarnya di pasar. Contoh: misalkan anda memasang ausstehende order di harga 100, tetapi karena terjadi berita penting maka harga di pasar bergerak melompat atau sangat kencang (tegak lurus) ke harga 115. nah broker pasti akan menjalankan bestellen anda di harga 115 tersebut dan bukan di 100, karena Ketidaktersediaan harga di 100 tersebut, yang dimana tidak mungkin broker memaksakan untuk mengambil di harga 100 tersebut yang semestinya di pasar tidak ada. Tetapi jika harga 100 tersebut memang ada dan tidak habis stok quotanya maka und ein bisa mendapatkannya di posisi angka tersebut. Bitte anfordern juga hampir mirip dengan Slippage, tetapi bedanya adalah Slippage berlaku untuk ausstehende Bestellung, sedangkan Requote berlaku untuk eksekusi yang dilakukan saat itu juga di Markt (sofortige Ausführungen). Broker pasti akan mengkonfirmasi bila harga yang kita pesan tersebut ternyata sudah lewat ataupun telah kehabisan quota. Sedangkan untuk broker yang mengklaim bahwa tidak ada requote di tempatnya, maka itu jangan dikira benar-benar tanpa requote, TETAPI requotenya digantikan dengan delay eksekusi (penundaan). Jadi ketika sebenarnya terjadi requote maka di broker tersebut akan terjadi penundaan eksekusi bestellen. Sehingga bestellen bisa terkesan lama sekali baru masuk Hal ini terjadi karena penyesuaian demand dan supplynya (permintaan dan penawaran di pasar) Pelebaran Spread Pelebaran spread di suatu broker kadangkala juga dapat terjadi dan itu WAJAR sebenarnya, terutama bila keadaan hukum permintaan dan penawaran (demand dan supply) di pasar tidak seimbang sehingga bisa terjadi pelebaran selisih harga. Umumnya terjadi di broker yang mengenakan jenis verbreitet fractional atau variabel (verbreitet yang tidak fest dan selalu berubah-ubah). Tetapi Ada Pula Broker Yang Berjenis feste Spread (Spread Tetap), Dan Untuk Broker Yang feste Spread Mereka Biasanya Tidak Melebarkan Spread ASALKAN Verbreitung Yang di Pasar masih di dalam Batas toleransinya. (Kalau diluar batas toleransinya maka broker Fixed Spread Wortspiel juga bisa melebarkan spreadnya demi keamanan liquiditasnya) Pada umumnya pelebaran verbreiten terjadi karena faktor berita, ataupun di saat pasar offen (misalkan di saat subuh pagi hari). Yang Dimana Hal Ini Sering Mengakibatkan Ketimpangan Dalam Nachfrage Dan Supplynya Di Pasar. Biasanya verbreitet mata uang yang terkecil adalah yang berbasis EUR, contoh EURUSD. Sedangkan untuk mata uang yang cross rate biasanya memiliki spread yang lebih besar, contoh GBPJPY yang rata-rata spreadnya adalah sekitar 7 8211 9 pips. Waspada dengan broker yang justru menawarkan Spread FIXED yang sangat kecil seperti 1 pips di semua mata uang utama, atau bahkan spread 0 fixed, ini justru broker yang berbahaya . Karena seperti yang anda ketahui bahwa spread di pasar yang sesungguhnya tidak mungkin selalu tetap 1 terus atau bahkan 0. Spread di pasar yang sebenarnya juga bisa berubah-ubah mulai dari 0 hingga diatas 10 pips, nah jika si broker menerapkan spread 0 atau 1 fixed maka tidak mungkin bisa mencovernya bila terjadi pelebaran spread yang signifikan di pasar. Akhirnya untuk broker yang fixed spread super kecil tersebut PASTI ada permainan sesuatu yang untuk meng-covernya, biasanya broker jenis ini pasti akan mempermainkan transaksi anda untuk keuntungan mereka. (istilahnya di-nakali atau di-manipulasi. agar kelihatannya spread nya kecil, tetapi ketika eksekusi transaksi berlangsung maka akan sengaja DIPERLAMBAT sehingga menjadi minus lebih banyak pada akhirnya). Masalah spread juga dapat dijadikan permainan untuk broker bandar, terutama broker yang tidak teregulasi benar. Umumnya broker yang menawarkan fixed spread harusnya spreadnya adalah berkisar 2-4 pips rata-rata (untuk mata uang utama). Tetapi kalau sampai si perusahaan broker tersebut menawarkan fixed spread 1 atau bahkan 0 point, maka itu harus menjadi tanda tanya besar (kecuali kalau dia adalah broker yang berjenis variable spread atau spread tidak tetap) . Beberapa contoh broker yang menawarkan fixed spread 1 dan bahkan 0 point tetapi akhirnya SCAM, yaitu: broker Crownforex (spread 1 fixed semua mata uang), broker Intelfx (spread 0 fixed, ini lebih berbahaya lagi). Jadi sebelum bergabung di suatu perusahaan broker, anda juga harus menyelidiki dahulu dengan benar dan logikanya ya, agar tidak hanya tergiur dengan kebombastisannya tetapi nyatanya ujung-ujungnya adalah dipermainkan oleh broker yang tidak benar tersebut, atau bahkan menjadi Scam. Margin Call yaitu apabila Free Margin anda jatuh mendekati 100 (atau sesuai dengan peraturan level stop out brokernya). Bila Margin Call maka open posisi order anda dapat ditutup otomatis oleh sistem broker. Hal ini bertujuan untuk mencegah account anda menjadi minus lebih dalam. Faktor ini umumnya sering terjadi di para Trader Newbie yang tidak paham mengenai perhitungan di Forex, sehingga mereka mengira brokernya yang curang dengan menutup posisinya, padahal dia tidak sadar bahwa account dia terkena margin call akibat open posisi yang terlalu banyak ataupun menggunakan volume lot yang terlalu besar, ataupun sudah loss terlalu dalam sehingga uang yang tersisa tidak dapat menahan floating loss posisinya tersebut, dan akhirnya Margin Call (atau MC). Rumus FREE MARGIN adalah dihitung dari Equity Margin x 100 Selisih Harga (dari Running Price) Antar broker A dengan broker B, broker C, dll biasanya pasti terdapat selisih harga runningnya, tetapi tidak berbeda jauh. Hal ini disebabkan karena liquiditor dan price feed yang mereka gunakan berbeda-beda, sehingga otomatis harga yang disediakan juga pasti ada perbedaan, tetapi tidak banyak. Hal ini sama seperti anda melihat Kurs di Bank BCA dengan di Bank Danamon ataupun dibandingkan dengan Bank HSBC. Pasti ada perbedaan nilai kursnya, tetapi tidak terlalu jauh. Jadi perbedaan nilai kurs adalah masih dalam tahap wajar asalkan tidak berbeda terlalu signifikan. Biasanya hanya berbeda 2-4 point, belum termasuk spreadnya juga. WASPADA DENGAN BROKER CURANG YANG MEMANG SENGAJA Ada juga broker yang sengaja menerapkan requote dan slippage yang berlebihan (direkayasa) ataupun order anda akan diperlambat eksekusinya. Biasanya ini terjadi di broker bandar dan broker yang Tidak Teregulasi Benar, karena mereka mendapatkan uang dari kekalahan anda, sehingga otomatis mereka akan mempersulit dengan rekayasanya tersebut agar anda mudah kalah dan sulit untuk profit. Oleh karena itu pentingnya suatu regulator pemerintah yang benar adalah agar tidak terjadi hal-hal curang tersebut yang disengaja. (sebaiknya broker online yang benar harus terdaftar juga di CFTC) Ciri-ciri broker bandar adalah biasanya mereka memberikan banyak bonus di depan yang jumlahnya sangat besar dan menarik, contoh: bonus diatas 20. bonus uang. dll dengan tujuan menarik minat (trik marketing). Dan semakin besar bonusnya maka semakin berbahaya broker tersebut. Selain itu mereka memperbolehkan titip transfer dengan orang lain, titip IB Agennya, melalui money changer, liberty reserve (LR). voucher, dan sejenisnya8230 Nah hanya broker bandar yang bisa seperti itu, dan itu ilegal pula (melanggar UU Anti Money Laundry juga). Broker yang tidak benar juga biasanya tidak memerlukan verifikasi dokumen identitas yang memadai. Yang penting klien setor uang, bisa cepat bertrading, dan uang klien cepat habis dan akhirnya bisa cepat masuk ke kantong broker pula, ini harus diwaspadai ya. TEKNIK TRADING TERLARANG Di antara banyak strategi trading, ada pula suatu teknik trading yang terlarang. yang dimana bila ketahuan oleh pihak brokernya maka hal ini pasti akan di-void atau tidak diakui transaksinya, atau paling parah account anda akan diblok dan anda bisa diusir dari broker tersebut. Contoh beberapa teknik trading terlarang yaitu: Meng-hack Mengakali suatu price feed broker dengan software tertentu Memanfaatkan 2 account swap (bunga) dan swap free untuk tujuan mendapatkan profit bunga dengan cara balancing di broker yang sama. Memasang pending order secara berlebihan, padahal posisi pending tersebut tidak dipakai ataupun sering bergonta-ganti angka pending order nya dalam frekuensi yang luar biasa banyak (misalkan anda memasang pending order sebanyak 30 pending sekaligus ataupun 100 pending sekaligus, ini jelas tidak boleh) Dari penjelasan ini diharapkan anda dapat memahami mengenai trading forex ini dan cara kerjanya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman akibat tidak tahu cara kerjanya.

No comments:

Post a Comment